Wako Batam Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Bagikan
Wali Kota Batam Muhammad Rudi sampaikan laporan ranperda pengelolaan keuangan dalam rapat paripurna DPRD Batam. (Foto: Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Wali Kota (Wako) Batam Muhammad Rudi menyampaikan pendapat akhir pada agenda Laporan Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (12/9/2022).

Sebelumnya, Ranperda ini telah di fasilitasi oleh Gubernur Kepulauan Riau. Selanjutnya, Pemko Batam akan menyampaikan Ranperda ini kepada gubernur untuk mendapatkan nomor register.

“Sesuai ketentuan Pasal 100 ayat 2 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018,” ucap Rudi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar substansi materinya sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Menparekraf Targetkan Kepri Sumbang 25 Persen Jumlah Wisman pada 2024

“Untuk memenuhi amanat PP 12 tahun 2019 tersebut maka Pemko Batam telah mengajukan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 23 Maret 2022 kepada DPRD Kota Batam untuk dibahas bersama menjadi Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata dia.

Menurutnya, setelah mendengar dan menyimak Laporan Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemko Batam sepakat atas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini untuk dijadikan perda.

“Perda ini diharapkan mampu mewujudkan good governance dan clean government dengan melakukan tata kelola keuangan yang baik secara tertib taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan,” harapnya.

Ia juga berharap, Perda ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah dan merupakan sebagai salah satu instrumen hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah bagi Pemko Batam. Baik dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Baca Juga :  Tiga Kepala OPD Resmi Dilantik Wako Batam

“Semoga Ranperda yang kita setujui ini, dapat bermanfaat bagi Pemko Batam untuk mewujudkan good governance dan clean goverment dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan bermanfaat pada masyarakat,” pungkasnya.

  • Bagikan