Warga Kabil Batam Tuntut Legalitas Lahan

  • Bagikan
Warga Kabil Batam Tuntut Legalitas Lahan
Warga Kabil, Nongsa bersama Wali Kota Batam HM Rudi dan Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina Rudi saat acara peletakan batu pertama Masjid As-Safinatul Jannah, Kamis (26/5). Foto: mcb

BATAM, DURASI.co.id – Warga RW 004, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) meminta kepastian legalitas lahan yang mereka tempati.

Ketua RW 004, Kabil, Abdullah menyampaikan, pada tahun 1999 pihaknya pernah menyurati terkait kepastian lahan, namun belum ada jawaban.

“Pada tahun 2019 kami bentuk tim 10, dan 2020 kami ajukan kembali untuk pemutihan lahan kampung kami namun belum terkabul,” katanya saat halal bihalal dan peletakan batu pertama Masjid As-Safinatul Jannah, Kompleks Pertamina II Kabil, Nongsa, Kamis (26/5/22).

Pihaknya berharap, dengan kehadiran Wali Kota, dapat membantu warga untuk memiliki legalitas lahan tempat mereka tinggal.

“Semoga apa yang sudah didambakan warga bisa terwujud,” harap Abdullah.

Baca Juga :  Grand Batam Mall Gelar Japan Festival

Mendengar keluhan warga itu, Rudi langsung merespons. Ia mengatakan, meskipun banyak tim yang dibentuk, jika tidak bertemu dengan yang bisa memutuskan, maka akan sulit terwujud.

“Alhamdulillah hari ini saya sudah dipertemukan dengan warga setempat. Senin coba bawa ke saya sketsa lahan yang sudah ditempati masyarakat,” pesan Rudi kepada Ketua RW setempat.

Ia mengatakan, jika status lahan yang ditempati merupakan hutan lindung, maka harus segera diselesaikan terlebih dahulu.

“Mumpung saya saat ini Wali Kota Batam, dan punya hak untuk mengajukan supaya kalau ada kemungkinan diputihkan, ya diputihkan saja,” kata Rudi. (*)

  • Bagikan