BOGOR, DURASI.co.id – Warga Kampung Cikopo, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor mengeluhkan bau tak sedap dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tidak memiliki izin di wilayah mereka.
“Kami khawatir akan dampak TPS liar ini terhadap lingkungan sekitar. Saya pun kaget ada alat berat juga di sana,” kata warga setempat, Arman kepada DURASI.co.id, Kamis (30/5/2024).
Ditanya soal perizinan, Arman mengaku tidak tahu menahu, namun oknum Satpol PP sering datang ke lokasi TPS tersebut.
“Mungkin (Satpol PP) mengecek apakah benar ada TPS liar, karena ada aduan dari warga,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Parung Panjang, Acep Sutisna mengatakan bahwa TPS di Kampung Cikopo, Desa Gorowong tersebut belum memiliki izin.
“Belum ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor,” katanya menjawab konfirmasi DURASI.co.id, Rabu (29/5/2024).
Di sisi lain, pihak pengelola TPS liar tersebut mengaku sampah yang dibuang di sana adalah sampah kompos.
Merespon persoalan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Matahari, Zefferi meminta kepada semua pihak untuk tidak saling menyalahkan.
“Jadi yang paling penting pemangku kepentingan seperti RT/RW, perangkat desa hingga kecamatan saling berkoordinasi yang baik agar terciptanya Kampung Ramah Lingkungan (KRL). Bagaimanapun masalah sampah ini masalah kita bersama,” tandasnya. (Jai)









