NIAS SELATAN, DURASI.co.id – Sejumlah warga Desa Fadoro Ewo, Kecamatan Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan, menyuarakan kekecewaan terhadap kepemimpinan Kepala Desa (Kades). Mereka menilai dan menduga Kades tidak transparan dalam pengelolaan dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sejak tahun 2020 hingga 2024.
Menurut salah seorang warga berinisial TW, sejak beberapa tahun terakhir realisasi anggaran desa tidak jelas. Berbagai kegiatan pembangunan yang dijanjikan mutunya banyak yang tidak sesuai perencanaan, sementara laporan penggunaan dana tidak pernah dipublikasikan secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.
Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah antara lain penyaluran BLT tahun 2024 dan kegiatan pangan tahun 2020–2023. Bahkan, menurutnya, warga pernah melaporkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Nias Selatan, terutama terkait kegiatan pangan tahun 2022 yang belum terealisasi.
Ia menambahkan, masyarakat meminta pihak berwenang, baik dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit. Langkah itu dinilai penting agar dugaan penyalahgunaan dana desa dapat dibuktikan secara hukum dan tidak hanya menjadi isu di tengah masyarakat.
“Kami hanya ingin keterbukaan, bukan mencari-cari kesalahan. Kalau memang dana itu digunakan sesuai aturan, buktikan saja dengan laporan resmi,” ujarnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Fadoro Ewo, O’ozatulo Waruwu dalam keterangannya membenarkan adanya keluhan dari warga.
Ia menyampaikan bahwa BPD sudah berulang kali meminta penjelasan resmi dari pemerintah desa, namun hingga kini belum ada kejelasan yang memuaskan.

“Kami sebagai BPD sudah mencoba melakukan klarifikasi kepada pemerintah desa, tapi jawabannya selalu berputar-putar. Padahal masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa digunakan,” tegas Ketua BPD.
Ketua BPD menyebutkan, dari sejumlah laporan masyarakat pihaknya cukup terkejut, terutama terkait penggunaan anggaran mendesak, keadaan darurat, penyelenggaraan sosialisasi pilkades, program penanganan stunting, hingga pembangunan fisik kantor desa pada tahun 2022.
Sementara itu, Kepala Desa Fadoro Ewo, Faehusi Waruwu, saat dikonfirmasi pada Senin (15/9/2025), terlebih dahulu mendesak wartawan untuk menyebutkan siapa warga yang memberikan informasi tersebut. Ia kemudian menyampaikan bahwa regulasi terkait dana desa diatur dalam Permendes maupun Peraturan Bupati.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak yang berwenang menentukan kebenaran laporan hanyalah penyidik atau penyelidik.
Namun, ia kemudian mengalihkan pembicaraan dengan mengatakan bahwa apabila ada yang menelpon, tensinya bisa naik hingga 200.
Dalam proses konfirmasi, sikap kepala desa terkesan emosional dengan nada suara tinggi. Ia bahkan sempat menyatakan rasa khawatir terhadap wartawan, lalu mendesak untuk mengetahui asal kampung wartawan yang melakukan konfirmasi. Ia juga menolak memberikan keterangan melalui telepon dan berbelit-belit saat diminta penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Fadoro Ewo masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang. Mereka berharap audit segera dilakukan agar kebenaran terungkap dan tercipta pemerintahan desa yang bersih, jujur, serta transparan demi kepentingan bersama. [oz]







