Warga Protes, Motor Gerandong Bebas Isi BBM di SPBU Sinar Marga Lampung Tengah Saat Lebaran

SPBU Sinar Marga, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. (Foto: Aliman-Durasi.co.id)

LAMPUNG TENGAH, DURASI.co.id – Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sinar Marga, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, diduga tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pertamina.

SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ini diduga masih melayani pengisian bahan bakar untuk motor gerandong dan mobil pengisap solar, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Seorang warga bernama Bob Heri, yang juga Pemimpin Redaksi media Tren5.co.id, mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan saat membeli Pertalite di SPBU tersebut.

“Saat saya mengantre untuk mengisi Pertalite, saya melihat motor gerandong juga ikut mengantre di depan dan belakang saya. Ketika tiba giliran saya, saya sempat menyampaikan kepada operator agar menghentikan sementara pengisian untuk motor gerandong, mengingat situasi Lebaran,” ujar Bob Heri, Kamis (3/4/2025).

Baca Juga :  Asyik Konsumsi Narkotika di Pinggir Jalintim, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap Polres Tulang Bawang

Namun, operator wanita yang melayani justru merespons dengan santai. “Silakan saja, tidak ada larangan. Mau bongkar, mau isi lagi,” kata Bob Heri menirukan perkataan operator tersebut.

Lebih lanjut, Bob Heri menyatakan bahwa ia semakin kecewa dengan sikap operator saat menerima uang kembalian setelah mengisi bahan bakar.

“Saya membayar dengan uang Rp50.000, tapi saat mengembalikan kembalian, operator tersebut melakukannya dengan kasar, hingga uang receh pun terjatuh,” ungkapnya.

Merasa tidak dihargai, Bob Heri akhirnya memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menunjukkan kartu persnya. Namun, saat ditanya namanya, operator tersebut enggan memberikan identitasnya.

“Ngapain kamu nanya nama saya?” ucap operator dengan nada kasar.

Sementara itu, seorang operator laki-laki yang bertugas juga tidak memberikan respons saat ditanya apakah diperbolehkan motor gerandong mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.

Baca Juga :  PMI Tuba Gandeng GBI Gelar Acara Bakti Sosial Donor Darah di Bulan Suci Ramadhan

Bob Heri berharap Polda Lampung dan Pertamina dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi kepentingan masyarakat.

“SPBU Sinar Marga ini diduga sudah lama beroperasi dengan melayani motor dan mobil gerandong,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU Sinar Marga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Penulis: Aliman
Editor: Indra