86 Kendaraan FTZ Diizinkan Keluar Batam untuk Mudik Lebaran 2025

Sejumlah kendaraan menunggu antrean di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Sebanyak 86 kendaraan roda empat berstatus Free Trade Zone (FTZ) telah mendapatkan izin keluar sementara dari Batam untuk keperluan mudik Lebaran 2025. Fasilitas ini disediakan oleh Bea Cukai Batam guna mendukung kelancaran perjalanan pemudik yang memiliki kendaraan FTZ.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa layanan ini telah dibuka sejak 3 Maret dan akan berakhir pada 14 Maret 2025.

“Fasilitas ini merupakan inovasi Bea Cukai Batam untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran bagi masyarakat yang memiliki kendaraan berstatus FTZ,” kata Zaky saat dihubungi, Minggu (23/3/2025).

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan izin keluar sementara, pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti mencantumkan lokasi tujuan, alasan pengeluaran kendaraan, serta melampirkan dokumen legalitas, termasuk foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan leasing (jika masih dalam kredit), NPWP, dan SIM.

Baca Juga :  Sambut Ramadan, RSUD Muhammad Sani Karimun Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat dan Pers

“Selain itu, pemohon diwajibkan menyerahkan jaminan tunai sebesar PPN terutang, yang besarnya mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari Dispenda Kepri. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, kemudian pemohon menyerahkan berkas fisik ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar,” jelasnya.

Setelah dokumen diverifikasi, Bea Cukai akan menerbitkan surat persetujuan pengeluaran sementara beserta bukti penerimaan jaminan. Jaminan ini dapat dicairkan kembali setelah kendaraan kembali ke Batam.

“Izin keluar sementara berlaku selama 45 hari. Jika kendaraan tidak kembali dalam batas waktu yang ditentukan, jaminan PPN akan dicairkan, dan kendaraan wajib dibuatkan dokumen pemasukan kembali ke FTZ Batam,” ujarnya.

Selain izin dari Bea Cukai, kata Zaky, pemilik kendaraan juga perlu mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri serta menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen sebelum mendapatkan izin akhir.

Baca Juga :  Bright PLN Batam Ajak Masyarakat Gunakan Listrik Secara Bijak dan Bayar Tepat Waktu

“Namun, fasilitas ini tidak berlaku bagi kendaraan berpelat hijau atau yang memiliki nomor polisi dengan huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU), serta kendaraan roda dua,” tegas Zaky.

Penulis: Salvia
Editor: Aliman