PALEMBANG, DURASI.co.id – Pemasangan jaringan kabel internet semrawut yang diduga tidak berizin semakin marak di RT 45 dan 46, Kelurahan Kemangagung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pantauan Durasi.co.id di lokasi pada Kamis (11/5/2023) terlihat kabel semrawut tersebut membentang cukup panjang bergantungan hingga ke bangunan milik warga.
Ketua RT 45, Levi ketika dijumpai Durasi.co.id mengatakan, bahwa pihak yang memasang kabel di lingkungan RT 45 tidak pernah meminta izin dan berkoodinasi dengan perangkat RT.
“Saya selaku Ketua RT tidak mengetahui adanya pemasangan kabel tersebut di lingkungan kami. Mereka tidak ada koordinasi sama saya. Soal ada izinnya atau tidak dari pihak kelurahan saya juga tidak tahu,” ucapnya.
“Kalau memang tidak berizin, pemilik kabel harus ditindak tegas,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Reporter: Hery







