Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang Ditunda

  • Bagikan
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Palembang yang tidak memenuhi kuorum, Rabu (13/3/24). Foto: Hery/Durasi.co.id

PALEMBANG, DURASI.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang membahas persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang tahun 2024-2044 ditunda, pada Rabu (13/3/2024).

Penundaan dilakukan karena anggota DPRD Palembang banyak yang tidak hadir atau mangkir sehingga tidak memenuhi kuota forum (kuorum) sidang paripurna.

Pantauan DURASI.co.id, agenda pembahasan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB itu molor hingga pukul 12.15 WIB, yang telah mengalami tiga kali penundaan. Pertama ditunda 15 menit, kedua juga selama 15 menit dan terakhir ditunda selama 1 jam.

Sidang Paripurna DPRD Kota Palembang masa persidangan ke-1 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sudirman.

Rapat hanya dihadiri 15 anggota DPRD Kota Palembang, belum mencukupi kuorum yang seharusnya mencapai 27 orang, dari total 50 anggota dewan.

Baca Juga :  Antusiasme Masyarakat Ikuti Program Mudik Gratis, Gubernur Sumsel HD Merasa Bangga

Anggota DPRD Palembang Nazili menyarankan untuk ditunda, namun anggota DPRD Fraksi PAN Ruspanda Karibillah menyarankan agar pelaksanaan paripurna tetap harus berjalan.

“Bagaimana kalau kita tunda 1 jam, setelah satu jam kita tunggu kalau tidak kuorum, maka bisa dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Ruspanda Karibillah.

Hingga pukul 12.00 WIB masih tetap tidak memenuhi kuorum, di mana secara fisik anggota DPRD Kota Palembang yang hadir hanya 15 orang, dan melalui aplikasi Zoom sebanyak 12 orang sehingga tidak mencapai kuorum.

Reporter: Hery
Editor: Yendri

  • Bagikan