JAKARTA, DURASI.co.id – Maraknya pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan seolah menjadi hal biasa.
Hal ini berdasarkan penelusuran awak media bersama LSM Matahari di pemukiman padat penduduk Jalan Menteng Wadas RT 006 dan 007 RW 07, Kelurahan Pasar Manggis.
Ketua RW 07 David mengatakan, bila masyarakat membangun di gang tidak perlu ada izin PBG, cukup izin lokasi dari RT/RW.
Menanggapi hal itu, Humas LSM Matahari, Zefferi mengatakan, jika pembangunan di dalam gang hanya cukup izin lokasi RT/RW, otomatis ada surat pengantar dari Lurah.
“Lurah Pasar Manggis diduga mengetahui adanya pembangunan tanpa PBG,” ucap Zefferi, Selasa (14/11/2023).
“Akibat pernyataan RW 07 Kelurahan Manggis, pembangunan di dalam gang dibolehkan tanpa harus izin PBG, cukup izin lingkungan RT RW berdampak pada maraknya pembangunan tanpa izin PBG. Bahkan ada izin PBG sedang dalam proses pembangunan sudah berjalan, seperti di Jalan Menteng Wadas Tengah, RT 06 RW 06 dan RT 03 RW 12,” imbuhnya.
Ia meminta pemerintah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan PBG tersebut, agar masyarakat bisa paham terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung.
“Apalagi seorang ingin berusaha menjadi juragan kos-kosan, langkah apa yang bisa dilakukan untuk mengurus. Bukannya diserahkan ke oknum petugas untuk menjadi colo pengurusan izin PBG,” sebutnya.
Sementara itu, Lurah Pasar Manggis, Purwanty saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya selalu mengarahkan masyarakat untuk membangun sesuai aturan.
“Kami pihak pemerintahan setiap ada acara mengarahkan kalau ada yang membangun harus sesuai aturan PBG,” ucapnya. (Zef/Jai)








