PALEMBANG, DURASI.co.id – Menyikapi situasi terkini terkait adanya perang Israel dan Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar dialog interaktif terkait fatwa MUI tentang pruduk Israel di Stasiun RRI, Jalan Radio, KM 4, Kota Palembang, Rabu (22/11/2023).
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati mengatakan, sebagai dukungan moral kepada Palestina, MUI sebagai salah satu yang mengurus kemaslahatan umat telah mengeluarkan fatwa terhadap produk dari Israel.
“Namun sebagian umat di Indonesia masih ada yang belum mengerti dan memahami adanya edukasi dan penjelasan dari Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumsel dalam menyikapi hal tersebut,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dengan adanya fatwa dari MUI mengenai produk dari negara yang bergabung dengan Israel, hendaknya masyarakat Sumsel menyikapi dengan bijak dan mendukung fatwa tersebut.
“Bagi produk-produk yang sudah di-fatwa haram yang sebelumnya dihalalkan masih bisa digunakan masyarakat, namun untuk saat ini hendaknya menahan diri sebelum perang Israel dengan Palestina berakhir,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata KH Amin Dimyati, untuk mengetahui atau lebih jelas produk apa saja yang halal untuk digunakan masyarakat bisa menghubungi MUI Provinsi Sumsel atau BPOM. “Karena dikhawatirkan produk yang beredar di media belum tentu benar termasuk kategori yang dilarang,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pelita Bersatu Indonesia, Ustadz Abdurahman Taib meminta eks napiter yang ada di Sumsel mendukung fatwa MUI terkait produk dari Israel.
“Namun diharapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, dengan cara-cara yang sopan dan santun, tidak dengan aksi ekstrim atau anarkis,” tandasnya.
Reporter: Hery







