Gakkum KLHK Lakukan Penindakan Hukum Penimbunan Hutan Mangrove di Sekitar Pelabuhan Tanjung Gundap Batam

Ilustrasi. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penegakan hukum di lokasi penimbunan hutan mangrove yang diduga tanpa izin di sekitar Pelabuhan Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepri.

Kepala Gakkum KLHK Pos Kepri, Sunardi membenarkan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya di lokasi penimbunan yang diduga tanpa izin tersebut.

“Masih dalam proses pendalaman, kita tunggu ya,” kata Sunardi saat dihubungi Durasi.co.id, Rabu (23/11/2023).

Ditanya lebih jauh terkait aktivitas penimbunan hutan mangrove tersebut, Sunardi belum merespon.

Hingga berita ini diterbitkan, DURASI.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabiro Humas KLHK Pusat, Nunu Anugerah untuk keterangan lebih lanjut. (red)

Baca Juga :  Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Kategori Pelajar Bakal Berlangsung Tanggal 14 Desember 2023