BANTEN, DURASI.co.id – Apapun dalihnya sangat tidak dibenarkan jika ada masyarakat yang melakukan penambangan di lahan Taman Nasional di bumi NKRI. Jangankan merusak lahan dengan cara menambang, masuk ke kawasan tersebut tanpa izin saja sangat dilarang.
Hal itu disampaikan aktivis senior Banten, Dede Mulyana kepada DURASI.co.id, Jumat, 12 Januari 2024.
“Kami mengecam maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI). Apalagi di lahan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), salah satu hutan penyeimbang cuaca di wilayah Provinsi Banten,” kata Dede.
Ia menyebut, jika hutan TNGHS rusak, otomatis wilayah Banten bagian selatan dan sekitarnya akan mengalami panas.
“Kerusakan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, baik yang di blok Cirotan dan Cikidang, itu akibat pembiaran dari petugas taman nasional,” tegasnya.
Dede mengungkapkan, salah satu hutan TNGHS di blok Cirotan dan Cimari, Desa Sukamulya serta Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten hampir sebagian hutan lebatnya habis dijarah penambangan emas tanpa izin.
“Dulu (rusak) oleh perusahaan Antam, kini oleh penambang emas tanpa izin. Padahal wilayah TNGHS ini termasuk salah satu paru-parunya Provinsi Banten,” tuturnya.
Lebih jauh Dede menjelaskan, jika dilihat langsung ke lokasi, betapa ngerinya kerusakan hutan TNGHS akibat PETI. Bahkan, kata Dede, badan jalan milik Pemprov Banten rusak terkena longsor akibat penambahan emas ilegal yang sporadis.
“Kami bersama LSM KPKB dalam waktu dekat akan membuat laporan khusus kepada pihak-pihak terkait, termasuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena diduga ada keterlibatan oknum dengan makin maraknya penambangan emas ilegal di TNGHS,” tegasnya. (Zefferi)








