Walhi Jabar Minta Pemerintah Bersikap Tegas ke Perusahaan Tambang Galian C di Cariu Bogor

Redaksi Durasi
Surat peringatan Cabdis ESDM Wilayah II Bogor kepada PT KSA yang melakukan penambangan galian C di Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BOGOR, DURASI.co.id – Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Jawa Barat (Jabar) mendesak pemerintah untuk menindak tegas PT Kharsa Salim Ana (KSA) yang diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di Kampung Malingping, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang berpendapat pemerintah wajib bersikap tegas kepada pelaku usaha tambang yang melanggar aturan.

“Maraknya tambang galian C di Bogor telah mengakibatkan perubahan bentang alam serta kerusakan lingkungan yang sangat masif,” kata Wahyudin Iwang, Sabtu (1/6/2024).

Lebih lanjut Wahyudin Iwang mengatakan, jika Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan izin usaha pertambangan, harus sesuai dengan kajian Analis Dampak Lingkungan (Amdal) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Baca Juga :  Maraknya Debt Collector di Jalan Raya Bogor, Aktivis Desak Polisi Bertindak Tegas

“Sehingga kita dapat mengetahui apakah wilayah tersebut boleh atau tidak untuk pertambangan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, penambangan galian C diduga tanpa izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dilakukan oleh PT Kharsa Salim Ana (KSA) di Kampung Malingping, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor kembali beroperasi.

Padahal pada Rabu, 3 April 2024 lalu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor telah menerbitkan surat peringatan kepada PT Kharsa Salim Ana untuk menghentikan seluruh kegiatan penggalian dan pengangkutan sampai dengan terbitnya izin usaha pertambangan tahapan operasi produksi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Kharsa Salim Ana. (Zefferi)