ANAMBAS, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap adanya dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Anambas sebesar Rp126.253.357,00.
Hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2023 yang terbit pada 26 April 2024.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp332.767.580.289,64 dari anggaran Rp414.841.981.749,00 atau 80,22%.
Realisasi tersebut di antaranya
untuk belanja perjalanan dinas dengan realisasi sebesar Rp47.617.887.044,00 atau
14,31% dari realisasi belanja barang dan jasa.
BPK dalam LHP-nya menyebutkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan perjalanan dinas tidak seluruhnya
dilakukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pertama, pelaksana perjalanan dinas tidak seluruhnya menginap di hotel sesuai dengan bukti yang dilampirkan dalam pertanggung jawaban. Jawaban atas konfirmasi hotel menunjukkan bahwa bukti pertanggung jawaban penginapan tidak sesuai dengan kondisi aktual pada saat pelaksanaan penugasan.
Kedua, ketidaktepatan penerapan tarif akomodasi dan uang harian.
Atas kondisi tersebut terdapat kelebihan pembayaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Anambas sebesar Rp126.253.357,00.
“Kondisi tersebut mengakibatkan penyajian realisasi belanja barang dan jasa dalam
LRA belum mencerminkan kondisi sebenarnya,” tulis BPK.
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp126.253.357,00 telah disetorkan
seluruhnya ke kas daerah pada Maret dan April 2024.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar ketika dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024) melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, hingga berita ini diterbitkan belum merespon. (yen)








