Ramai soal Status Lahan Golden Prawn, PSDKP Batam Sebut Bakal Konfirmasi ke KLHK

Redaksi Durasi
Lokasi tanah timbunan di kawasan Golden Prawn (Golden City), Kecamatan Bengkong, Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Ramai di pemberitaan media massa soal status lahan dan uang wajib tahunan otorita (UWTO) yang diduga belum dibayarkan oleh pemilik kawasan Golden Prawn (Golden City) yang terletak di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ratusan hektar lahan yang dijadikan kawasan wisata, perumahan dan pergudangan itu, diduga juga belum mengantongi izin analis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sumber Durasi.co.id mengatakan, bahwa wilayah Bengkong Laut dulunya merupakan kawasan rawa-rawa yang banyak ditumbuhi mangrove (bakau).

“Iya, kita belum tahu secara pasti tentang status lahan tersebut. Apakah hutan lindung atau Mangrove,” kata dia, baru-baru ini.

Baca Juga :  Kejari Tanjungpinang Telah Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Turman Hardianto mengatakan, bahwa untuk kawasan hutan lindung merupakan kewenangan KLHK.

Kendati demikian, pihaknya bakal melakukan konfirmasi ke KLHK terkait izinnya.

“Bila mangrove adalah kawasan hutan lindung pengelolanya KLHK. Kami cek lagi dengan KLHK, apakah mereka punya izin dari KLHK,” kata Turman dikutip dari detikglobalnews.com, Sabtu (1/6/2024).

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik lahan yang disebut-sebut berinisial AB belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan. (yen)