BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Dinas P3AP2KB Batam

Kantor DP3AP2KB Batam di Gedung Bersama Batam Center. (Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap adanya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi yang sesungguhnya (diduga fiktif) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam.

Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam tahun anggaran 2023 yang diterima Durasi.co.id.

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2023, DP3AP2KB Batam merealisasikan belanja perjalanan dinas sebesar Rp2.063.051.450,00.

Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi secara uji petik kepada maskapai, hotel, bendahara pengeluaran dan pelaksana perjalanan dinas di 7 OPD, termasuk DP3AP2KB Batam menunjukkan bahwa pertama, terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan.

Baca Juga :  Pemko Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik melalui Penguatan Kapasitas Aparatur

Kedua, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap atau menginap tetapi
menggunakan tarif yang berbeda.

Ketiga, terdapat dokumen pertanggung jawaban yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap sehingga tidak dapat dibayarkan.

Keempat, belanja perjalanan dinas dibayarkan lebih besar dari nilai bukti pertanggung jawaban.

BPK menyebutkan, persoalan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Ketiga, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kondisi tersebut mengakibatkan risiko realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi sesungguhnya,” tulis BPK.

Baca Juga :  BP Batam Pemegang HPL Rempang dan Galang

Atas permasalahan tersebut terdapat kelebihan pembayaran Rp5.335.560,00 di DP3AP2KB Batam. Masing-masing pelaksana perjalanan dinas telah melakukan penyetoran ke RKUD Kota Batam.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Batam, Novi Harmadyastuti dikonfirmasi pada, Selasa (11/6/2024) mengatakan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Sudah kita tindaklanjuti melalui BPK,” ujar Novi Harmadyastuti. (red)