Kepri  

Buntut Konfirmasi Temuan BPK, Kadis PUPP Kepri Kebakaran Jenggot?

Redaksi Durasi
Kolase foto Kadis PUPP Kepri Abu Bakar dan buku LHP BPK. (Ist)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Dikonfirmasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan tak sesuai kondisi senyatanya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Abu Bakar seolah kebakaran jenggot.

Sikap itu diekspresikan Abu Bakar dengan memblokir nomor WhatsApp wartawan media Durasi.co.id, Sabtu (15/6/2024).

Hal ini tentu menjadi pertanyaan dan opini liar di tengah masyarakat atas sikap Kadis PUPP Kepri, Abu Bakar yang memblokir nomor WhatsApp wartawan, karena ia menggunakan uang rakyat dalam menjalankan tugas, yang seharusnya melayani masyarakat termasuk pers.

Untuk diketahui, BPK mengungkap adanya indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan tak sesuai kondisi senyatanya pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri.

Baca Juga :  Masih Beroperasi, Ini Penampakan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Pasir di Nongsa Batam

Hal itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 yang terbit pada 26 April 2024.

Pada tahun anggaran 2023, Pemprov Kepri menganggarkan dan merealisasikan belanja barang dan jasa dalam LRA masing-masing sebesar Rp1.439.819.111.176,00 dan Rp1.405.114.292.589,86 (audited) atau sebesar 97,59%.

Realisasi belanja tersebut, di antaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas dalam negeri dengan realisasi sebesar Rp146.904.351.482,00 atau 91,27% dari anggaran sebesar Rp160.949.715.546,00.

Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pihak ketiga menunjukkan bahwa terdapat realisasi perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Bin Maleeq Bawa Kenikmatan Arabic Gum Coffee ke MARA Batam Internasional Exhibition 2023

Adapun modus indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan tak sesuai kondisi senyatanya tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, pelaksana perjalanan dinas senyatanya tidak menginap dan tidak terdaftar dalam catatan hotel (guest history) pada tanggal pelaksanaan penugasan sebagaimana tanggal yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan biaya penginapan dipertanggungjawaban lebih tinggi dari pembayaran senyatanya kepada pihak hotel.

Kedua, tugas perjalanan dinas senyatanya tidak dilaksanakan oleh pelaksana perjalanan dinas.

Para pelaku perjalanan dinas pada Dinas PUPP Kepri telah menindaklanjuti seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp3.688.344,00, dengan melakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah Provinsi Kepri. (red)