KK Terbit saat Layanan Pindah Masuk Dihentikan, Kadisdukcapil Batam Sebut Cetak Ulang

Redaksi Durasi
Kantor Disdukcapil Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Penerbitan Kartu Keluarga (KK) pada Agustus 2026 menuai kritik dari masyarakat, karena terjadi saat layanan pindah masuk di Kota Batam tidak lagi menerima permohonan perpindahan penduduk dari luar daerah sejak awal Juni 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima DURASI.co.id, KK tersebut diterbitkan pada 24 Agustus 2026 dengan data awal pemilik berasal dari Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy mengatakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Bandung ke Batam tersebut diajukan pemohon dan diproses pada bulan April 2026.

Menurut Adisthy, proses tersebut berlangsung sebelum pihaknya mendapatkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menempatkan Batam sebagai daerah dengan lokus tertinggi migrasi penduduk.

Baca Juga :  Akibat Cekcok Soal Knalpot Brong, Dua Pemuda di Batam Jadi Korban Pengeroyokan
KK yang diterbitkan Disdukcapil pada 24 Agustus 2026, dengan data awal pemilik tercatat berasal dari Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Durasi.co.id)

“Kebijakan penduduk non permanen kita buat mulai bulan Juni setelah berkoordinasi dengan Dirjendukcapil Kemendagri,” kata Adisthy, Jumat (23/10/2026).

“Sedangkan KK tersebut dicetak kembali karena adanya perubahan data RT RW yang tidak sesuai dengan alamat rumah yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Disdukcapil Batam, Jhon Lee Dhan Cee, mengaku tidak mengetahui penerbitan KK tersebut. Ia juga menyatakan tidak menerima laporan terkait penerbitan dokumen kependudukan itu.

“Kami secara pribadi tidak mengetahui sama sekali,” katanya. [red]

BERITA SEBELUMNYA:

1. Sebut Tak Lagi Proses Pindah Masuk, Disdukcapil Batam Ternyata Masih Terbitkan KK untuk Warga Luar Daerah