Ini Aturan yang Dilanggar dalam Pengadaan Distribusi Logistik Pemilu di KPU Batam

Redaksi Durasi
Kantor KPU Kota Batam. (Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengadaan dan pemilihan penyedia barang/jasa untuk distribusi logistik Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 periode 2023-2024 pada satuan kerja KPU di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam laporannya, BPK mencatat pengadaan dan pemilihan penyedia barang/jasa untuk distribusi logistik Pemilu 2024 di KPU Batam tidak sesuai sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Antara lain, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Pasal 11 ayat (1) angka 3, 4, 5, dan 9 mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas, antara lain, menetapkan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), menetapkan rancangan kontrak, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta mengendalikan kontrak.

Selain itu, kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Pada Lampiran III huruf B angka 1 huruf d, disebutkan bahwa setelah melakukan tahapan pemilihan produk, PPK atau Pejabat Pengadaan (PP) memilih produk pada Katalog Elektronik dengan harga terbaik. Harga terbaik merupakan total harga terendah yang ditawarkan penyedia, termasuk biaya pengiriman dan biaya layanan tambahan apabila ada.

Baca Juga :  Silaturahmi Dengan Pawala, Amsakar Tekankan Pentingnya Rasa Memiliki Batam

Selanjutnya, Lampiran III huruf B angka 2 mengatur bahwa PPK atau PP harus mempersiapkan referensi harga sebagai acuan dalam melakukan negosiasi harga. Referensi tersebut disusun berdasarkan harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik, informasi biaya atau harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD), dan/atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses pengadaan jasa distribusi logistik Pemilu 2024, BPK menemukan bahwa penawaran awal dari salah satu penyedia yang lebih rendah tidak ditindaklanjuti melalui negosiasi. KPU Batam justru menetapkan PT Pos Indonesia (PI) sebagai penyedia dengan nilai kontrak Rp3.309.709.200 atau sekitar Rp3,3 miliar.

Berdasarkan laporan pemeriksaan, terdapat dua penyedia yang mengajukan penawaran jasa dengan spesifikasi sejenis melalui Katalog Elektronik pada 2 Februari 2024, yakni PT Pos Indonesia (PI) dan PT Persero Batam (PB).

Baca Juga :  Kejati Kepri Ajak Siswa MAN 1 Batam Jauhi Narkoba dan Perundungan

PT PI mengajukan penawaran awal sebesar Rp3.578.064.000. Sementara itu, PT PB menawarkan harga Rp3.458.795.200, atau sekitar Rp119,27 juta lebih rendah dibandingkan penawaran awal PT PI.

Meski terdapat selisih harga tersebut, proses negosiasi hanya dilakukan dengan PT PI. BPK mencatat PPK KPU Kota Batam tidak melakukan negosiasi dengan PT PB karena mengaku tidak mengetahui adanya penawaran dari perusahaan tersebut.

Berdasarkan keterangan PT PB kepada BPK, perusahaan itu telah beberapa kali menanyakan kelanjutan penawarannya. Namun, PT PB baru memperoleh jawaban pada 5 Februari 2024 bahwa KPU Kota Batam telah menerbitkan surat pesanan kepada PT PI pada 2 Februari 2024.

Selain proses pemilihan penyedia dan negosiasi, BPK menemukan kelemahan dalam penyusunan perencanaan anggaran distribusi logistik Pemilu 2024.

PPK KPU Kota Batam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp4.067.375.000 dengan menggunakan referensi harga dari PT PI.

Namun, BPK mencatat PPK tidak mengumpulkan referensi harga pasar dari sumber lain maupun membandingkan biaya distribusi dengan satuan kerja KPU lainnya di Provinsi Kepri.

Hasil perbandingan yang dilakukan BPK menunjukkan tarif distribusi logistik per tempat pemungutan suara (TPS) di KPU Kota Batam untuk wilayah daratan utama lebih tinggi 8 hingga 150 persen dibandingkan dengan KPU Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  YELLO Hotel Harbour Bay Batam Hadirkan Pengalaman Menginap Plus Petualangan Alam di Puncak Beliung

BPK juga menemukan bahwa penyusunan KAK, spesifikasi teknis, dan rancangan kontrak belum memadai. Dokumen pengadaan dinilai belum menjelaskan secara terperinci metode pengukuran berat yang digunakan sebagai dasar perhitungan biaya distribusi.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menyampaikan bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu BPK Tahun 2024, dalam proses distribusi logistik Pemilu 2024 di KPU Kota Batam tidak ditemukan kerugian negara.

“Dalam proses pemeriksaan tersebut, PPK telah memberikan klarifikasi dan verifikasi terhadap proses dan dokumen-dokumen pengadaan serta telah menindaklanjuti rekomendasi sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut,” kata Mawardi kepada Durasi.co.id, Kamis (15/10/2026).

“Dari rekomendasi BPK yang LHP-nya ada di KPU Provinsi Kepri, atas temuan tersebut merekomendasikan Ketua KPU Kota Batam, memerintahkan Sekretaris KPU Kota Batam supaya meningkatkan pengawasan pengadaan barang/jasa dan menginstruksikan PPK mendokumentasikan KAK, referensi harga, rancangan kontrak serta melakukan negosiasi harga secara memadai,” imbuhnya. [red]