BENGKALIS, DURASI.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo membacakan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan diversi nomor print: 1511/l.4.13/Eoh.2/06/2024, terkait pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak di bawah umur, Kamis (20/6/2024).
Acara tersebut turut dihadiri Jaksa Fasilitator, Kasi Pidum, Kasi Intel, korban, pelaku, orang tua pelaku anak bawah umur dan tokoh masyarakat.
Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo menyampaikan, bahwa anak bawah umur inisial R telah disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pada pasal tersebut, dan hasil musyawarah Diversi serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 8/Pen.Dib/2024/PN.Bls tanggal 19 Juni 2024, bahwa menetapkan dan memerintahkan penuntut umum untuk menghentikan proses penuntutan dalam perkara tersebut,” terang Kajari yang baru saja menjabat itu.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua, agar selalu menjaga anak-anaknya dan memberi perhatian yang lebih baik.
“Kami himbau kepada orang tua, untuk memperhatikan anak-anaknya, baik dalam bergaul atau keluar dari rumah, agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan. Apa lagi yang berkaitan dengan hukum, harus dihindari,” pintanya.
Sementara itu, orang tua pelaku R menyampaikan ucapan terima kasih, dan memberikan apresiasi kepada Kejari Bengkalis.
“Atas nama orang tua kami ucapkan terima kasih atas pelaksanaan diversi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang mana anak kami dapat melanjutkan sekolahnya kembali,” tuturnya. (Dil)








