BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas penjualan air sumur bor menggunakan mobil tangki bebas beroperasi di Bengkong Ratu, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pantauan DURASI.co.id sejak beberapa hari yang lalu, penjualan air sumur bor di Bengkong Ratu ini beroperasi dari pagi hingga malam hari.
Salah seorang warga Bengkong mengatakan bahwa aktivitas penjualan air sumur bor menggunakan mobil tangki di Bengkong Ratu sudah berlangsung sejak lama.
“Bak air dan sumur bornya ada di atas, di belakang ruko,” kata dia, baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui, pembuatan dan penjualan air sumur bor di Kota Batam melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014, Pasal 136 Poin (K) tentang Lingkungan Hidup.
Selain itu, sumur bor juga berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti menyebabkan abrasi tanah di sekitarnya, penurunan muka air tanah dan pencemaran air tanah.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, Imam Tohari yang dikonfirmasi sejak Rabu (28/8/2024) lalu melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut tidak merespon. Padahal chat terlihat centang dua, tanda sudah dibaca. (redaksi)








