Tekankan Netralitas Pilkada, Pjs Wako Batam: ASN Wajib Jaga Integritas dan Profesionalisme

Pjs Wali Kota Batam Andi Agung memberikan keterangan pers. (Foto: Ledi/Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota (Wako) Batam Andi Agung menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

“Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penegasan Kembali Atas Imbauan Netralitas Pegawai ASN dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahun 2024,” kata Andi Agung, Rabu, 16 Oktober 2024.

Lanjutnya, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam diwajibkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk larangan menggunakan program dan fasilitas negara untuk kepentingan politik. ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Baca Juga :  Tahun Baru Islam, Wawako Batam: Momentum Evaluasi Diri untuk Lebih Baik Lagi

“Seluruh ASN wajib menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas,” tegas Andi.

Ia juga menekankan bahwa ASN tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada calon Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, maupun Wakil Wali Kota, baik dengan menyukai, membagikan, atau berkomentar di konten-konten yang terkait dengan calon di media sosial. Aktivitas yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap salah satu kandidat sangat dilarang.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak memprovokasi masyarakat melalui opini atau retorika yang dapat memecah belah persatuan bangsa, terutama selama masa kampanye ini,” ujarnya menandaskan.

Penulis: Ledi
Editor: Indra