TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Tanjungpinang tahap V tahun anggaran 2015.
Kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco tahap V tahun anggaran 2015 ini mencapai Rp5,6 miliar.
“Yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah H selaku pejabat pembuat komitmen KSOP Kelas II Tanjungpinang dan inisial A selaku Direktur Utama PT IMS atau penyedia,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut dijelaskannya, para tersangka saat ini berada di Rutan Tanjungpinang dalam perkara tindak pidana korupsi Pelabuhan Dompak yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Penyidik telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU,” tandasnya.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 10 Juni 2024, dan penetapan tersangka dilakukan pada 17 Oktober 2024 setelah gelar perkara yang melibatkan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. (red)








