Kejati Kepri Proses Hukum 12 Tersangka Narkotika, 10 di Antaranya Oknum Polisi

Serah terima tersangka dan barang bukti narkoba dari Polda Kepri ke JPU di Kejari Batam, Kamis (20/12/24).

BATAM, DURASI.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) yang terdiri dari Arief Syafriyanto, Frengky Manurung, Alinaex HSB, dan Marthyn Luther telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), terhadap 12 orang tersangka dengan inisial SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS (10 orang oknum Polri dan 2 warga sipil), Kamis (20/12/2024).

Kajati Kepri Teguh Subroto melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf mengatakan, tujuh orang tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan lima orang tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 140 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Tancap Gas Membuat Standar Operasional Ship to Ship dan Floating Storage Unit

“Tindak pidana narkotika ini melibatkan 10 oknum polisi yang bertindak sebagai penjual barang haram tersebut, dan dua warga sipil yang bertindak sebagai pembeli,” kata Yusnar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/12/2024).

Ia menyebutkan, serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Kepri kepada JPU dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara).

“Kajari Batam telah menunjuk Tim JPU profesional yang merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim JPU akan segera menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan serta melimpahkan perkara ini ke Pengadilan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Kasi Penkum menjelaskan bahwa Kajati Kepri Teguh Subroto, sangat berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan menindak dengan tegas dan optimal terhadap produsen, bandar, serta pengedar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Amankan 774.943 Batang Rokok Ilegal dalam 4 Bulan Terakhir

“Kejati Kepri pada periode Januari hingga Desember 2024 telah menangani 259 perkara narkotika, dengan menuntut pidana mati terhadap 11 terdakwa dan pidana penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa,” katanya. (red)