Kepri  

Ombudsman Kepri Ingatkan Faskes Tetap Berikan Layanan Maksimal Meski Ada Pending Bayar BPJS

Kantor Ombudsman Perwakilan Kepri di Gedung Graha Pena, Batam Center. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk tetap memberikan layanan optimal kepada masyarakat, meskipun menghadapi kendala pending bayar dari BPJS Kesehatan.

“Masyarakat peserta BPJS Kesehatan tetap berhak memperoleh pelayanan yang layak sesuai dengan ketentuan jaminan kesehatan, walaupun ada pending bayar,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, Sabtu (22/2/2025).

Lagat menjelaskan, jumlah pending bayar BPJS Kesehatan di Kepri relatif kecil dibandingkan daerah lain sehingga seharusnya tidak menjadi kendala besar dalam operasional fasilitas kesehatan.

“Berdasarkan data yang diterima Ombudsman Kepri, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Andriansyah, melaporkan bahwa klaim tertunda di wilayah Kepri (kecuali Batam dan Karimun) hanya mencapai Rp12 miliar dari total kewajiban Rp371 miliar untuk tahun 2024,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalankan Tariff Adjustment, Tokoh Masyarakat Minta Komitmen Layanan Terbaik PLN Batam

Lebih lanjut Lagat mengatakan, di wilayah Batam dan Karimun, yang sampaikan Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah terdapat pending bayar sekitar Rp50 miliar dari total kewajiban Rp1,1 triliun di tahun yang sama.

Pending bayar ini terjadi karena adanya kekurangan dalam administrasi klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan tetap membayarkan 50% dari klaim tersebut, dan sisanya akan dibayarkan setelah data klaim diperbaiki dan diajukan ulang.

“BPJS Kesehatan juga telah mengundang pimpinan rumah sakit dan faskes pertama untuk menjelaskan situasi ini agar tidak menimbulkan polemik. Dalam perjanjian yang disepakati, pembayaran klaim akan segera diproses setelah perbaikan data,” kata Lagat.

Baca Juga :  Kasus DBD di Batam Melonjak, Bengkong Jadi Wilayah dengan Kasus Tertinggi

Ombudsman Kepri menegaskan agar seluruh faskes tetap memberikan pelayanan medis tanpa mengurangi kualitas maupun kuantitas. “Jangan sampai ada pengurangan layanan untuk pasien rujukan, seperti pembatasan layanan di poli klinik, pengurangan operasi, jumlah rawat inap, layanan ICU, atau ketersediaan obat-obatan,” tegas Lagat.

Ombudsman akan melakukan pengawasan khusus ke seluruh faskes untuk memastikan pelayanan tetap berjalan normal.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengalami diskriminasi atau penolakan layanan medis untuk melaporkan ke Ombudsman Kepri melalui WhatsApp di 08119813737 agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Penulis: Salvia
Editor: Indra