Mobil Pajero Sport Hangus Terbakar di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Pengemudi Selamat

Kondisi mobil Pajero Sport yang terbakar di ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang, Rabu (26/3/25). Foto: Damkar Kampar

PEKANBARU, DURASI.co.id – Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna biru dengan nomor polisi BM 1298 VG terbakar di ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang, tepatnya di KM 12 A, Rabu (26/3/25) pagi. Insiden terjadi sekitar pukul 08.00 WIB saat kendaraan yang dikemudikan Atikah (42), warga Panam, Pekanbaru, tiba-tiba mengeluarkan asap dari bagian depan mesin.

Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, Kompol Eko Baskara Saputra, menjelaskan bahwa begitu melihat asap keluar dari kap mobilnya, Atikah segera menghentikan kendaraan di bahu jalan dan keluar untuk menyelamatkan diri. Ia juga sempat menghubungi suaminya, Edison, sebelum api semakin membesar.

Peristiwa ini terpantau melalui CCTV kantor Hutama Karya (HK), yang langsung mengirim tim ke lokasi untuk berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam ringan (APAR). Namun, api yang sudah membesar sulit dikendalikan.

Baca Juga :  Polresta Barelang Periksa Manajemen PT ASL Terkait Kebakaran Kapal MT Federal II

“Sekitar 20 menit kemudian, mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan berhasil memadamkan api pada pukul 08.40 WIB,” ujar Kompol Eko.

Sementara itu, Branch Manager PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa, menyampaikan bahwa berdasarkan investigasi awal, kebakaran diduga akibat korsleting listrik.

“Kendaraan melintas dari arah Sungai Pinang menuju Bangkinang sebelum mengeluarkan asap dari bawah mesin, sehingga pengemudi memutuskan berhenti di bahu jalan,” jelasnya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, mobil mengalami kerusakan total. Selama proses pemadaman, petugas Satlantas juga mengamankan arus lalu lintas agar tetap lancar.

Jarot menambahkan bahwa insiden ini tidak berdampak pada lalu lintas jalan tol dan kondisi kembali normal sejak pukul 10.30 WIB. Ia juga mengimbau pengendara untuk selalu memastikan kesiapan kendaraan sebelum perjalanan, termasuk memeriksa mesin, rem, dan lampu, serta mematuhi aturan kecepatan maksimal 80 km/jam.

Baca Juga :  Pemkab Kampar Terima Aset Gedung Sekolah dari Kementerian PUPR

“Mari kita pastikan kesiapan kendaraan sebelum bepergian demi keselamatan bersama,” ujarnya mengakhiri.

Penulis: Ismail
Editor: Indra