Riau  

Kisah Pilu di Balik Deportasi 68 PMI Ilegal dari Malaysia ke Dumai

BP3MI Riau menerima kedatangan 68 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia, Sabtu (22/2/25). Foto: BP3MI Riau

PEKANBARU, DURASI.co.id – Sebanyak 68 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia pada Sabtu (22/2/2025), akibat kendala perizinan dan dokumen. Mereka dipulangkan menggunakan kapal Indomal Kingdom menuju Pelabuhan Internasional Dumai.

Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan PMI ilegal yang dipulangkan telah menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.

“Dari 68 PMI ilegal yang dipulangkan, 17 di antaranya adalah perempuan. Mereka dipulangkan karena terkendala dokumen dan telah menjalani hukuman di Malaysia,” kata Fanny, Minggu (23/2/2025).

PMI terbanyak yang dideportasi berasal dari Nusa Tenggara Barat, yakni 17 orang, disusul Jawa Timur 11 orang, Aceh 10 orang, Sumatera Utara 8 orang, Lampung 2 orang, dan Jambi 3 orang. Kemudian, Sumatera Barat, NTT, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masing-masing 2 orang. Selanjutnya dari Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi masing-masing 3 orang.

“Sebagian dari mereka sudah ada yang dipulangkan ke daerah asal dan sebagian lagi masih menunggu keberangkatan di shelter P4MI Dumai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wabup Bengkalis Sambut Baik Rencana Kerjasama Pembentukan Produk Hukum dan Ham

Sejauh ini, terang Fanny, BP3MI telah menerima 359 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia sejak Januari 2025 lalu.

Salah seorang PMI ilegal asal Madura, Jawa Timur, Solihin, mengaku mengalami penyiksaan selama ditahan di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, Malaysia. Dia berangkat ke Malaysia pada 2022.

“Pengalaman saya dipenjara, perlakuan petugas depot sangat tidak manusiawi. Saya selalu menjadi korban di sana. Saya cuma melakukan kesalahan kecil. Saat itu disuruh mundur, saya malah maju. Saya dipukul seperti melakukan kesalahan besar. Saya dianiaya sampai kepala terbentur besi, kepala dan kaki ditendang. Teman-teman saya juga menjadi korban di sana. Sampai sekarang rasa sakit itu masih ada,” tutur Solihin.

Saat berangkat ke Malaysia pada 2022, Solihin menempuh jalur resmi (legal). Dia akhirnya ditangkap karena terlambat mengurus permit.

“Saya sudah membuat permit, tetapi uang saya habis kena tipu oleh agen yang mengurus permit itu. Saya akhirnya dipenjara tiga setengah bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, Effendi, PMI asal Lombok, mengatakan sebelum dideportasi, dia dan sejumlah temannya ditahan di Depot Kemayan. Dia masuk ke Malaysia secara ilegal melalui Batam pada 2019 dan bekerja sebagai buruh perkebunan sawit.

Baca Juga :  Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Kompak Bangun Rupat Utara

“Yang membawa dari Lombok ke Batam adalah tekong. Bayar Rp14 juta per orang, sekali pergi 20 orang. Dari Batam naik speed boat berangkat malam dan sampai di Johor. Saya dibawa untuk bekerja di Pahang. Selama bekerja di sana saya digaji RM3.000 per bulan,” kata Effendi.

Berbeda dengan Effendi dan Solihin, Fatimah, seorang ibu rumah tangga asal Lombok, mengaku ditipu tekong asal Malaysia sebesar Rp10 juta. Saat itu dia dijanjikan berangkat melalui Medan, Sumatera Utara, dengan segala kelengkapannya.

“Setelah kita di Medan lebih dari satu bulan, tak ada kejelasan. Saya ditipu tekong, jadi saya putuskan lewat jalur belakang (ilegal). Awalnya saya transfer Rp10 juta, katanya nanti dia mencarikan kerja di Malaysia dengan potong gaji tiga bulan. Ternyata dia menipu saya, mengambil uang saya 1.300 ringgit dan tak dikembalikan,” kata Fatimah.

Baca Juga :  Kasus Ledakan, Petinggi Kilang Pertamina Dumai Diperiksa Polda Riau

Dia menjelaskan masih banyak PMI ilegal yang terkatung-katung di Depot Kemayan Malaysia, walaupun masa tahannya telah habis. Para tahanan ini terkendala uang ongkos untuk pulang ke Indonesia.

“Di Malaysia kalau tak ada uang, kita sendiri tak bisa pulang. Makanya kasihan teman-teman yang sudah lama di sana tanpa penanggung jawab. Tolonglah,” harapnya.

“Saat masa tahanan habis, mereka menunggu di tahanan Depot Kemayan sampai ada uang. Makanya, pemerintah kita ada pemulangan gratis atau tidak? Apakah kita harus pakai uang sendiri untuk pulang? Ada yang sampai empat hingga lima bulan sudah selesai dari tahanan, tapi masih menunggu pulang karena tak ada uang,” Imbuhnya.

Berdasarkan pengalamannya, waktu bekerja di Arab Saudi berbeda jauh dengan Malaysia. Seluruh PMI legal maupun ilegal di Arab Saudi dipulangkan secara gratis tanpa diminta biaya pemulangan.

Dia berharap pemerintah dapat memfasilitasi kepulangan PMI ilegal yang terkendala keuangan tersebut. “Kita minta pemerintah memulangkan mereka yang masih di sana walaupun tak ada biaya,” tandasnya.

Penulis: Sukri
Editor: Indra