Mantan Kades Kelangdepok Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Desa

Mantan Kepala Desa Kelangdepok, Mochamad Arifin bin Suharto, menjalani sidang dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/4/2025). Foto: Alwi-Durasi.co.id

SEMARANG, DURASI.co.id – Mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Mochamad Arifin bin Suharto, menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi Dana Desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/4/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Bruriyanto Sukahar mengungkap sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan anggaran Dana Desa Kelangdepok dari tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Barang bukti itu di antaranya berupa puluhan dokumen peraturan desa, peraturan kepala desa, surat keputusan, rencana anggaran belanja, laporan pertanggungjawaban, hingga kwitansi penyerahan uang pembangunan. Termasuk pula dokumen penyertaan modal kepada BUMDesa “Maju Mapan” dan laporan penggunaan dana untuk pembangunan fasilitas desa seperti gedung serbaguna dan taman.

Baca Juga :  Heru Ardi Irawan and Patners Siap Perjuangkan Hak Ratusan Nasabah Koperasi KSP DANA Pemalang yang Digelapkan Hingga Miliaran Rupiah

Salah satu dokumen penting yang diajukan jaksa adalah kwitansi penyerahan dana desa senilai lebih dari Rp 500 juta dari bendahara kepada Mochamad Arifin dalam berbagai termin selama masa jabatannya. Penyertaan modal kepada BUMDesa juga menjadi sorotan, termasuk pembelian perlengkapan seperti laptop, sound system, dan peralatan lainnya.

Jaksa menyebut, barang bukti tersebut diperoleh dari Heru Haryanto, Ismail, dan terdakwa sendiri. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Perkara ini teregister dengan nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025 di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang.

Penulis: Alwi Assagaf
Editor: Indra