Kejati Kepri Ajak Siswa SMPN 7 Tanjungpinang Jauhi Napza dan Perundungan

Kejati Kepri menggelar kegiatan JMS di SMP Negeri 7 Tanjungpinang, Jumat (2/5/25). Foto: Kejati

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 7 Tanjungpinang, Jumat (2/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman hukum sejak dini kepada para siswa, terutama mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza), serta perundungan (bullying).

Program penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum). Dalam sambutannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, yang juga menjadi narasumber utama, menekankan pentingnya revolusi mental dan pembentukan karakter generasi muda yang sadar hukum.

Menurut Yusnar, narkotika dan psikotropika memiliki perbedaan mendasar. “Narkotika berasal dari tanaman atau sintetis yang menyebabkan perubahan kesadaran dan ketergantungan, sedangkan psikotropika adalah zat psikoaktif non-narkotika yang memengaruhi sistem saraf pusat,” ujarnya.

Baca Juga :  Setelah Dengan 48 Kelurahan, PLN Batam Terjun Langsung Sosialisasi TA ke Masyarakat

Ia juga memaparkan klasifikasi narkotika dan psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, termasuk dampak buruk penggunaannya seperti kerusakan organ tubuh, gangguan mental, terjerumus ke dalam tindak pidana, hingga kematian akibat overdosis. Ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika pun sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati.

Selain napza, materi tentang perundungan turut disampaikan. Bullying didefinisikan sebagai tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun seksual.

“Ancaman yang dilakukan sekali, tetapi meninggalkan ketakutan permanen, juga termasuk bentuk perundungan,” kata Yusnar.

Ia mengulas faktor-faktor penyebab terjadinya perundungan, seperti perbedaan fisik atau latar belakang, rendahnya kepercayaan diri korban, hingga pengaruh lingkungan sekolah yang permisif terhadap perilaku menyimpang. Dampak bullying pun tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga pelaku, yang cenderung tumbuh menjadi pribadi agresif dan sulit beradaptasi secara sosial.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara siswa dan tim JMS yang terdiri dari Rafki Mauliadi, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita. Para siswa antusias menyampaikan pertanyaan seputar isu hukum di lingkungan sekitar.

Wakil Kepala SMPN 7 Tanjungpinang, Nur Rafiq, mengapresiasi kegiatan ini. “Program ini sangat bermanfaat bagi siswa maupun guru dalam meningkatkan kesadaran hukum dan dapat menjadi bekal untuk membangun lingkungan sekolah yang lebih aman dan sehat,” ujarnya.

Penulis: Ledi
Editor: Aliman