BATAM, DURASI.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memberikan remisi khusus kepada enam warga binaan beragama Buddha dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE/2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Batam pada Senin (12/5/2025) itu juga disejalankan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rutan Batam dan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) Cabang Kota Batam.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, memimpin langsung acara yang turut dihadiri jajaran pejabat struktural, pengurus Magabudhi Batam, serta warga binaan penerima remisi.
Dalam sambutannya, Fajar membacakan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya momen Waisak sebagai waktu refleksi dan pembaruan diri, termasuk bagi para narapidana.
“Pemberian remisi ini bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga wujud penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana,” ujar Fajar.
Remisi khusus Waisak diberikan kepada enam warga binaan, terdiri dari lima orang yang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari dan satu orang selama satu bulan.
Selain itu, perjanjian kerja sama yang diteken bersama Magabudhi bertujuan memperkuat sinergi dalam pembinaan kepribadian warga binaan, khususnya yang beragama Buddha. Kegiatan pembinaan ini meliputi aspek keagamaan, moral, serta penguatan karakter.
Karutan juga menyoroti dampak remisi terhadap upaya pengurangan kelebihan kapasitas (overcrowding) yang masih menjadi tantangan besar di lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
“Dengan pemberian remisi ini, kami berharap tidak hanya meringankan beban jumlah penghuni, tetapi juga mendorong efektivitas pembinaan agar warga binaan bisa kembali menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Fajar.
Penulis: Ledi
Editor: Aliman









