Tiga Pengedar Ekstasi Diciduk di Parkiran J&J Club Windsor Batam

Ilustrasi. (Foto: Alodok)

BATAM, DURASI.co.id – Tiga pengedar pil ekstasi ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di parkiran sebuah klub malam kawasan Lubuk Baja, Batam, Sabtu (24/5/2025) malam. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 18 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Evi Susanti, Ipan Firdaus, dan Arik Subendik. Mereka diringkus sekitar pukul 23.30 WIB di pelataran parkir J&J Club, Komplek Winsor Central.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak dan mengamankan ketiga tersangka di depan klub malam,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga :  Ombudsman Kepri Minta Penutupan Permanen Tambang Pasir Ilegal di Batam

Menurut Denny, kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi tengah menelusuri asal-usul barang haram tersebut, yang diduga berasal dari jaringan lintas negara.

“Berdasarkan keterangan awal, narkoba ini didapat dari seseorang yang berada di Malaysia,” ungkapnya.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Denny menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Batam, dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.

“Kami minta dukungan masyarakat untuk bersama memberantas narkoba. Jika melihat atau mengetahui peredaran narkotika, segera laporkan,” katanya. [red]