Aceh  

Hasil Keputusan Sidang DKPP RI, Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat memimpin sidang di Jakarta, Senin (16/6/25). Foto: Tangkapan layar video

ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Ketua sekaligus anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Rita Afrianti, diberhentikan dari jabatannya. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Heddy Lugito, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Adapun isi pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Rita Afrianti adalah sebagai berikut, “memutuskan:
Satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Rita Afrianti selaku Ketua dan merangkap anggota KIP Aceh Tamiang, terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy Lugito, Ketua merangkap Anggota DKPP, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui laman resmi Facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.

Baca Juga :  Menelisik Jejak Kejahatan Perusak Hutan Bakau di Pesisir Aceh Tamiang

Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh saat ini, Agusni AH, membenarkan pemberhentian Ketua KIP Aceh Tamiang tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Iya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Rita Afrianti selaku Ketua dan merangkap anggota KIP Aceh Tamiang,” ujar Agusni AH.

Dikutip dari laman Beritamerdeka.net, sebelumnya calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melaporkan Ketua KIP setempat ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.

Peristiwa itu bermula pada 22 Februari 2024 pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelapor ditelepon oleh caleg DPRK terpilih Pemilu 2024 berinisial MJ untuk berangkat ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Berkah Ramadan, Brimob Lhokseumawe Bagikan Bansos dan Takjil

Pelapor yang kemudian bertemu dengan MJ diajak ke rumah seorang berinisial HP. Mereka bertiga lalu berangkat ke rumah Terlapor, RA, di Dusun Sedar, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kuala Simpang, pada pukul 20.00 WIB.

“Dari pertemuan di rumah Terlapor, agar suara pelapor bertambah, diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp200 juta untuk dibagikan kepada anggota di lapangan (PPK),”
kata kuasa hukum Pengadu, Sarwo Edi, pada 25 Agustus 2024 lalu. [Andre]