BATAM, DURASI.co.id – Kapal Motor (KM) Meneer yang sebelumnya ditangkap karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal kini telah dilimpahkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam. Meski ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan kasus ini hanya berujung pada sanksi administratif.
Komandan Lantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, membenarkan pelimpahan tersebut. “Kapal KM Meneer sudah kita limpahkan ke KSOP Khusus Batam,” kata Berkat kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Sejak pelimpahan itu, KSOP Batam telah memeriksa tiga orang yang terkait langsung dengan kapal tersebut. Mereka adalah Siti Aminah selaku pemilik kapal, Yanto sebagai nahkoda, dan Fahron Kusuma selaku pengurus kapal.
KM Meneer ditangkap oleh Kapal Kujang 642 milik Lantamal IV Batam pada Minggu (29/6/2025) dalam perjalanan dari Batuampar ke Tanjung Uncang. Kapal itu kedapatan mengangkut BBM jenis solar yang diduga diperoleh melalui praktik ilegal “kencing kapal”.
Solar tersebut rencananya akan dibongkar di sebuah gudang milik T di Tanjung Uncang. Informasi yang dihimpun kapal ini diduga milik seorang warga Lubuk Baja, Batam berinisial A.
Meski indikasi pelanggaran terlihat jelas, penanganan kasus ini tidak berlanjut ke ranah pidana. Pemilik kapal hanya dijatuhi sanksi administratif berupa teguran. Sedangkan nakhoda direkomendasikan untuk memperpanjang izin dan melakukan registrasi ulang kapal.
Sementara itu, Kepala Seksi Patroli dan Penegakan Hukum KSOP Batam, Andi Rivai, maupun Kasubag Humas KSOP Batam, Syahrul Bahri, yang dikonfirmasi sejak Selasa (15/7/2025), belum memberikan respons. [red]








