Pemkab Serang Tegaskan Delapan Pulau di Teluk Banten Sah Masuk Wilayahnya

Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha. (Ist)

SERANG, DURASI.co.id – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menegaskan delapan pulau di Teluk Banten tetap menjadi bagian wilayah Kabupaten Serang, meskipun Wali Kota Serang, Budi Rustandi, berencana mengajukannya untuk diambil alih.

Sebelumnya, Budi mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi terkait rencana memasukkan delapan pulau tersebut ke wilayah Kota Serang. Ia beralasan, secara historis dan geografis, pulau-pulau itu seharusnya masuk wilayah Kota Serang dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Delapan pulau yang dimaksud adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

Baca Juga :  BP Batam Gelar Pelantikan 27 Pejabat Eselon II, Perkuat Akselerasi Investasi dan Pembangunan

Farhan menyebut, Pemkab Serang memiliki tiga alasan kuat mempertahankan delapan pulau tersebut, yaitu secara yuridis, historis, dan administratif.

“Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang menyebutkan batas utara Kota Serang adalah Teluk Banten, dan tidak ada ketentuan yang memasukkan delapan pulau itu ke wilayah Kota Serang,” jelas Farhan, Senin (11/8/2025).

Ia juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang, yang secara tegas menetapkan delapan pulau tersebut berada di wilayah Kabupaten Serang.

Dari sisi historis, kata Farhan, pulau-pulau itu telah lama dikelola Kabupaten Serang jauh sebelum Kota Serang terbentuk. Secara administratif pun, Pemkab Serang aktif mengurus wilayah tersebut.

Baca Juga :  Sinergi Budaya di Tanah Jawara, Irjen Pol Hengki Sambut Hangat Tokoh Lampung Perantauan

“Meskipun secara geografis dekat dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, itu tidak menjadi dasar pemindahan wilayah. Acuannya tetap pada aspek yuridis,” tegasnya.

Farhan mengaku baru mengetahui rencana Pemkot Serang tersebut dari pemberitaan media. Menurut dia, wacana seperti ini seharusnya didahului kajian matang sebelum dibawa ke ruang publik.

“Sah saja Pemkot Serang berkonsultasi ke Kemendagri, mungkin ingin melihat potensi daerahnya. Tetapi kami juga punya alasan kuat untuk mempertahankannya,” pungkasnya. [Aliman]