Aceh  

Menelisik Jejak Kejahatan Perusak Hutan Bakau di Pesisir Aceh Tamiang

LembAHtari dan KJL memantau kawasan hutan bakau di Kuala Genting, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. (Foto: Andre/Durasi.co.id)

ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Jejak kejahatan perambahan hutan bakau di Kampung Kuala Genting, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, sangat jelas dan terang benderang dengan bukti dokumen atas nama kelompok tani (Poktan).

Alih-alih pengurus dan anggota Poktan merupakan warga Kampung Kuala Genting, ternyata mereka berasal dari kampung lain. Sebanyak 35 orang tercatat sebagai pengurus dan anggota.

Masing-masing perambah telah memiliki dan membuka lahan dalam kawasan hutan lindung mangrove seluas dua hektar sejak tahun 2010.

Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dan Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT) mengendus modus kejahatan yang direkayasa. Menurut lembaga ini, aktor atau pelakunya justru ada di dalam pengurus Poktan yang berperan sebagai pemain tanah dan kebun kelapa sawit secara ilegal.

Kelompok yang mengaku Poktan itu membabat dan menguasai hutan bakau di kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP) sejak awal tahun 2023 hingga Agustus 2025.

Lokasi hutan bakau tersebut kini berubah, telah ditanami dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit. Rata-rata umur tanaman sawit mencapai 1,5 tahun.

“Ini merupakan perbuatan melawan hukum, kejahatan lingkungan yang dilakukan secara serius di hadapan pemangku kebijakan, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan KPH Wilayah III. Namun, hingga kini KPH Wilayah III seperti ‘mati suri’, tidak melakukan pencegahan maupun penghentian secara resmi dengan alasan klasik, yakni tidak mampu dan takut,” kata Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH, kepada wartawan di Kualasimpang, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Pemkab Aceh Utara Raih Predikat B Anugerah SAKIP Tahun 2024

Menurutnya, pembiaran ini sudah berlangsung sejak Januari 2023. Saat itu, para perambah melalui Poktan memberi pemberitahuan kepada pemerintah untuk memasukkan alat berat (ekskavator) ke KPH Wilayah III. Namun, KPH Wilayah III tidak merespons ataupun melarang.

Hasil investigasi mendalam LembAHtari dan KJL-AT pada 3 Agustus 2025 mengekspos perambahan kawasan bakau di Kuala Genting ke publik. Setelah itu, barulah KPH Wilayah III tampak sibuk seolah memberi perhatian, meski pada September 2024 lembaga ini sempat melaporkan persoalan perambahan ke Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Namun, tindakan nyata berupa penghentian dan pencegahan tidak pernah ada, kecuali sejak 3 Agustus 2025.

Lokasi perambahan ini sebelumnya sudah dipantau oleh Aceh Wetland Forum (AWF) yang turun langsung ke lapangan.

Di sisi lain, LembAHtari dan KJL-AT membantah keterangan Polres Aceh Tamiang. Dalam siaran pers 29 September 2025, Polres menyebut luas perambahan hanya 344,7 hektar.

Sayed menilai data tersebut tidak berdasar bukti dan fakta lapangan.

Hasil pemotretan udara menggunakan drone di Mappic pada 3 Agustus 2025, dengan ketinggian rata-rata 200 meter, menemukan beberapa titik koordinat lokasi perambahan. Dari lima titik yang dioverlay, luas pembukaan lahan dan perambahan yang telah ditanami sawit mencapai 990 hektar, meliputi kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Baca Juga :  Rakyat Dilanda Banjir, BRA Malah Rencanakan Mobil Dinas Rp20 Miliar

“Lokasi-lokasi ini dikerjakan secara ilegal oleh kelompok atau oknum di dalam Poktan Bina Bangsa,” ungkap Sayed.

Atas dasar itu, LembAHtari dan KJL-AT membantah pernyataan Polres Aceh Tamiang. Sebab, pada 11 September 2025 saat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda RI turun ke lapangan bersama beberapa tim, termasuk KPH Wilayah III, LembAHtari, dan KJL-AT, terungkap bahwa luas perambahan mencapai 660 hektar. Dari jumlah itu, 250 hektar berada di kawasan lindung dan 410 hektar di kawasan hutan produksi.

LembAHtari dan KJL-AT meminta Polres Aceh Tamiang, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, serta KPH Wilayah III agar serius melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, LembAHtari dan KJL-AT juga menyerahkan dokumen Poktan (para perambah) kepada Satreskrim Polres Aceh Tamiang saat melakukan garis polisi (police line) terhadap dua unit ekskavator rusak sejak pertengahan 2023.

Ekskavator tersebut milik seorang warga Bendahara yang disewa pemilik lahan untuk membuka kawasan seluas 28 hektar. Lokasi ini bagian dari 600 hektar area yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh oknum perambah.

Baca Juga :  Tegaskan Komitmen Leader Bisnis LNG Hub Asia 2030, Perta Arun Gas Terima Kunjungan Kerja Delegasi ASCOPE

Hasil penelusuran LembAHtari dan KJL-AT menunjukkan bahwa oknum-oknum pelaku perambahan itu memang berada di dalam kelompok tani tersebut.

“Sejatinya, jejak kaki perambahan ini jelas dan mudah ditelusuri. Kami mengingatkan Polres Aceh Tamiang agar penyelidikan dan penyidikan kejahatan lingkungan berupa perambahan hutan bakau di Kuala Genting dilakukan secara profesional dan proporsional, berdasarkan bukti serta fakta lapangan, tanpa menutup-nutupi,” tegas Sayed.

LembAHtari dan KJL-AT, dengan dukungan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) di Jakarta bersama AWF, telah menyampaikan laporan tertulis kepada IOJI yang selama ini konsisten mengadvokasi persoalan pesisir dan bakau di Indonesia.

Hal itu diperkuat hasil pertemuan 24–25 September 2025 di Kementerian Kehutanan RI serta Mabes Polri untuk melaporkan persoalan perambahan hutan bakau di Aceh Tamiang.

“Untuk itu, kami bersama pegiat lingkungan akan terus mengawal kasus ini sampai aktor atau pelaku utama di dalam Poktan bisa diungkap,” ujar Sayed.

Ia menegaskan, kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang merusak ekologi bumi, memporak-porandakan alam, dan membawa maut bagi kemaslahatan manusia.

“Haruskah ini dibiarkan berlanjut? Wallahu’alam bissawab.” [Andre]