Kos di Kampung Madani Batam Jadi Tempat Simpan Sabu, Satu Pelaku Ditangkap

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

BATAM, DURASI.co.id – Seorang pria berinisial MN ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) di sebuah kamar kos di kawasan Kampung Madani, Mukakuning, Kota Batam, Selasa (4/11/2025) malam. Dari penangkapan itu, polisi menyita paket sabu yang siap diedarkan.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, anggota kami melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos dan mengamankan seorang pria berinisial MN,” kata Komarudin.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 5,69 gram. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

Baca Juga :  DPRD Kota Batam Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2023

“Yang bersangkutan mengaku sabu tersebut akan dijual kembali,” kata Komarudin.

MN kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga menyita telepon seluler dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Komarudin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kepri.

“Khususnya di Kota Batam yang kerap menjadi jalur transit peredaran sabu,” sambungnya seraya mengakhiri.

Penulis: Simon
Editor: Indra