TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Setelah dua tahun melarikan diri, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Djafachruddin (46), akhirnya ditangkap tim gabungan kejaksaan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu (12/11/2025) malam.
Djafachruddin dibekuk di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, setelah tim kejaksaan melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari.
“Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri lewat pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun area sudah dikepung, sehingga penangkapan berjalan aman tanpa perlawanan,” ujar Kajati Kepri, J Devy Sudarso, Kamis (13/11/2025).
Setelah diamankan, Djafachruddin langsung dibawa ke Kejari Kendari untuk menjalani pemeriksaan awal. Ia kemudian diterbangkan ke Tanjungpinang untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri.
Devy menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan Kejati Sulawesi Tenggara, Kejari Kendari, dan aparat TNI setempat atas kerja sama solid yang memungkinkan penangkapan buronan tersebut.
“Sinergi lintas wilayah ini membuahkan hasil. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung proses penangkapan,” katanya.
Ia menegaskan, program Tabur Kejati Kepulauan Riau akan terus dioptimalkan sebagai upaya memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kepri.
“Kami mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku tindak pidana,” tegas Devy.
Kasus yang menjerat Djafachruddin berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018.
Akibat tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar. Proses penyidikan sempat tertunda sejak 2022 karena tersangka melarikan diri dan bersembunyi selama dua tahun.
Kini, setelah ditangkap, penyidik menahan Djafachruddin di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk mencegah upaya pelarian kembali.
Penulis: Rudi
Editor: Indra








