Polisi Ungkap Rute Pengiriman PMI Ilegal dari Batam ke Luar Negeri

Kedua pelaku saat ditahan di Mapolsek Lubuk Baja. (Foto: Polsek Lubuk Baja)

BATAM, DURASI.co.id – Anggota Polsek Lubuk Baja menangkap seorang perekrut PMI ilegal, RVP, saat operasi penindakan di Sukabumi pada Minggu (3/11/2025). Penangkapan dilakukan di Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Jawa Barat, setelah polisi menelusuri peran RVP yang diduga mengendalikan proses pengiriman korban dari jarak jauh.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, rekaman percakapan perekrutan, rekening koran, paspor korban, serta tiket perjalanan yang telah disiapkan untuk keberangkatan.

Tersangka RVP ditangkap setelah polisi menggali keterangan dari CG, pelaku lain dalam kasus PMI ilegal ini. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi bahwa perekrutan dilakukan secara terorganisasi dan tidak hanya melibatkan satu orang.

Baca Juga :  Amsakar Achmad Lantik Pengurus PIKORI BP Batam Periode 2025-2029

Sebelumnya, pada Kamis (16/10/2025) siang, anggota Polsek Lubuk Baja meringkus CG saat menjemput dua calon PMI berinisial AS dan JB di area parkir Hotel Romance, Batu Selicin, Batam. Penangkapan itu bermula dari informasi mengenai dua calon pekerja migran yang ditampung di sebuah hotel di Batam.

“Benar ada dua orang yang kami ringkus di tempat dan waktu terpisah,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, Jumat (21/11/2025).

Noval menjelaskan bahwa para korban dijanjikan gaji 500 dolar AS per bulan untuk bekerja sebagai admin judi daring di Vietnam. Dari hasil pendalaman, para korban rencananya akan dibawa ke Malaysia terlebih dahulu sebelum diterbangkan menuju Vietnam.

Baca Juga :  Sambangi BP Batam, Dinas PKPCK Kabupaten Malang Pelajari Tips Pengelolaan Kawasan

“Tiket feri Batam–Johor serta tiket pesawat yang dipesankan untuk korban juga telah diamankan,” jelas Iptu Noval.

Iptu Noval menambahkan, penyidik menduga kedua tersangka telah merekrut dan memindahkan puluhan calon PMI nonprosedural ke luar negeri. Menurutnya, untuk jumlah pastinya masih didalami pihaknya.

“Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Lubuk Baja dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” tandasnya.

Penulis: Simon
Editor: Indra