PEMALANG, DURASI.co.id – Ketua Umum Ikatan Masyarakat Pemalang (IKMAL) periode 2025–2030, Abdul Khalim, mengatakan pengukuhan dirinya sebagai ketua umum IKMAL legal dan didukung oleh data berupa akta notaris maupun SK dari Kementerian.
Hal ini ia sampaikan usai dikukuhkan sebagai ketua umum IKMAL periode 2025–2030 di Balai Rakyat DPRD Kabupaten Pemalang, Sabtu (22/11/2025).
“Makna dari pengukuhan ini supaya keberadaan kita diakui oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Ia menanggapi terkait adanya dualisme IKMAL. Menurutnya, hal itu merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi, yang terpenting semua pihak bisa berbuat yang terbaik untuk Kabupaten Pemalang.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa organisasi IKMAL yang sekarang dipimpinnya merupakan organisasi yang sah.
“Ini saya dan teman-teman lakukan melalui proses sesuai alur organisasi, dan sekarang kita sudah dikukuhkan sebagai pengurus IKMAL periode 2025–2030,” ujarnya.
Abdul Khalim juga mengatakan bahwa IKMAL merupakan organisasi sosial. Sebagai contoh, dalam pengukuhan ini juga diadakan santunan kepada anak yatim. Sebelumnya, IKMAL juga sering melakukan kegiatan sosial di berbagai tempat.
Menurutnya, program organisasi IKMAL saat ini lebih fokus pada santunan, bedah rumah tidak layak huni, maupun membantu para petugas kebersihan.
Kemudian, untuk program ke depan, IKMAL berencana mendatangkan investor ke Pemalang. Namun, semua itu harus melalui birokrasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
“Intinya, tidak ada maksud lain yang berkaitan dengan politik,” tandasnya.
Penulis: Prapto
Editor: Aliman








