Nekat, Curanmor di Batam Gasak Motor Dalam Rumah

Kedua pelaku ditahan di Mapolsek Lubuk Baja. (Foto: Polsek Lubuk Baja)

BATAM, DURASI.co.id – Jejak sepeda motor yang hilang dari sebuah rumah di Seraya Atas akhirnya terkuak setelah polisi menemukan kendaraan tersebut terparkir di sebuah hotel tanpa plat nomor.

Temuan itu menjadi titik balik yang mengarahkan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada dua tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/168/XI/2025/SPKT Polsek Lubuk Baja pada 12 November 2025. Korban berinisial AJM (22), seorang karyawan swasta, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat tahun 2023 miliknya hilang meski sudah diparkir di dalam rumah dengan posisi stang terkunci.

Baca Juga :  34 Tahun Berselang, Alumni SMP 1988 dan SMA 1991 Dabo Singkep Kembali Berkumpul di Batam

“Korban diketahui pulang bekerja pada Jumat (7/11/2025) pukul 23.30 WIB dan memarkirkan motornya di dalam rumah. Namun keesokan harinya, Sabtu (8/11/2025) pukul 06.45 WIB, ayah korban membangunkannya setelah mendapati motor Honda Beat warna silver–hitam bernopol BP 3200 FU itu telah raib. Kendaraan tersebut terdaftar atas nama Azhabul Jannah Marwan, dan kerugian yang dialami mencapai Rp19 juta,” kata Noval, Sabtu (22/11/2025).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto,

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan langsung dilakukan setelah laporan masuk. “Kami menerima laporan korban dan segera melakukan penyelidikan di lapangan. Pada 12 November, tim mendapatkan informasi adanya sepeda motor Beat tanpa plat nomor yang mencurigakan di parkiran Hotel 18,” jelasnya.

Baca Juga :  Desa Pengudang Dipilih Jadi Lokasi Percontohan Ketahanan Maritim Kepri

Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan satu unit motor tanpa identitas yang cirinya identik dengan motor milik korban. Setelah pengecekan, kendaraan tersebut dipastikan memang motor yang hilang. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan seorang laki-laki bernama Fransiskus Savianus alias Yanto, yang kedapatan menggunakan motor tersebut.

Dalam pemeriksaan, Yanto mengungkap keterlibatan pelaku lain, yaitu Mikel Elia (22), warga Tanjung Uma. “Dari pemeriksaan tersangka pertama, kami mendapatkan identitas pelaku lain. Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran,” tutur Iptu Noval.

Penelusuran kemudian mengarah pada keberadaan Mikel di kawasan Bengkong Indah Swadebi. Ia ditangkap pada Selasa (18/11/2025) tanpa perlawanan. Kedua tersangka lalu dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH1JM8120PK457553 serta satu buah kunci kontak. Polsek Lubuk Baja menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Penulis: Simon
Editor: Aliman