PRINGSEWU, DURASI.co.id – Aksi pencurian terjadi di sebuah toko kosmetik di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu. Dalam peristiwa tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri.
Kejadian itu berlangsung pada Kamis (25/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku yang diamankan diketahui bernama Novitasari (41), warga Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), para pelaku datang ke lokasi menggunakan sebuah mobil minibus. Dua pelaku masuk ke dalam toko dengan berpura-pura berbelanja, sementara satu pelaku lainnya menunggu di dalam kendaraan.
Di dalam toko, para pelaku menjalankan peran masing-masing. Satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan, sementara pelaku lainnya mengambil sejumlah kosmetik dan memasukkannya ke dalam tas. Barang hasil curian kemudian dibawa keluar dan disimpan di dalam mobil.
Aksi tersebut dipergoki oleh karyawan toko. Dua pelaku sempat diamankan, namun saat dilakukan klarifikasi, dua pelaku lainnya melarikan diri dengan membawa mobil beserta barang curian. Sementara itu, satu pelaku, Novitasari, tidak sempat melarikan diri dan langsung diserahkan kepada polisi.
Pemilik toko melaporkan kerugian sekitar Rp2,8 juta akibat hilangnya sejumlah produk kosmetik, terutama lip cream.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menegaskan, saat dikonfirmasi Durasi.co.id, bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Pringsewu.
“Pelaku merupakan bagian dari sindikat. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Identitas mereka sudah kami kantongi,” ujar AKP Ramon, Jumat (26/12/2025).
Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pencurian tersebut. Novitasari dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [Sulastri]








