BATAM, DURASI.co.id – Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, tetap bungkam saat dikonfirmasi mengenai pemasukan buah impor melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Pemasukan durian dan mangga dari Malaysia milik PT ALS menggunakan KM Terang Bulan 01 tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Sejak Senin, 29 Desember 2025, Muhtadi tidak membalas satu pun pesan yang dikirimkan untuk tujuan konfirmasi terkait pengawasan dan ketentuan pemasukan buah impor melalui pelabuhan rakyat, termasuk apakah Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang merupakan pelabuhan yang ditunjuk pemerintah sebagai pintu masuk komoditas buah impor. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon seluler juga tidak mendapat respons.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, terkesan melempar tanggung jawab. Saat dikonfirmasi, ia justru mengarahkan agar pertanyaan tersebut disampaikan kepada Kabid P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi.
“Coba komunikasikan sama Kabid P2, Pak Muhtadi,” kata Zaky Firmansyah.
Merujuk PP Nomor 41 Tahun 2021, pengaturan mengenai lalu lintas barang di kawasan perdagangan bebas telah disebutkan secara tegas. Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) wajib dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk.
Ayat (2) pasal yang sama menegaskan pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan pabean.
Ketentuan ini diperkuat kembali dalam ayat (3), yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kantor pabean, kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean.
Sementara itu, Pasal 29 menegaskan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. [red]








