Didanai APBD 2025, Proyek Rehabilitasi Rusunawa Blok D Sekupang Senilai Rp2 Miliar Molor Hingga 2026

Pekerja proyek rehabilitasi Rusunawa Blok D Sekupang tampak beraktivitas di lokasi pekerjaan. (Foto: Yendri/Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Meski telah memasuki tahun 2026, proyek rehabilitasi Rusunawa Blok D Sekupang, Kota Batam, hingga kini belum juga rampung. Proyek tersebut berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) Kota Batam dan didanai melalui APBD Kota Batam tahun anggaran 2025.

Sebagai informasi, proyek rehabilitasi Rusunawa Blok D Sekupang menelan anggaran sebesar Rp2.046.144.599,34. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Mari Besar Bersama sebagai pelaksana kegiatan.

Seharusnya, proyek rehabilitasi ini telah selesai pada akhir tahun anggaran 2025. Namun, hingga saat ini pekerjaan di lapangan masih menyisakan sejumlah item yang belum tuntas.

Keterlambatan penyelesaian proyek berdampak langsung terhadap pemanfaatan Rusunawa Blok D Sekupang oleh masyarakat, khususnya calon penghuni yang membutuhkan hunian layak dengan biaya terjangkau. Bahkan, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak disertai dengan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Halal Bihalal Bersama Personel
Proyek Rehabilitasi Rusunawa Blok D Sekupang, Batam. (Foto: Yendri/Durasi.co.id)

Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Tidak hanya itu, sejumlah pekerja tampak tetap beraktivitas tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) sebagaimana ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.

Tidak dipasangnya papan informasi proyek dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kondisi tersebut juga bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta pedoman teknis pengadaan yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.

Baca Juga :  PLN Batam dan Komunitas Sepeda Gaungkan Gaya Hidup Sehat Lewat Gowes Bersama

Salian itu, pekerja proyek yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dinilai tidak sejalan dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021.

Sementara itu, konsultan pengawas proyek, Ronal Kurniawan Putra, yang dikonfirmasi sejak Kamis (8/1/2026) terkait persoalan tersebut, belum memberikan respons.

Hal serupa juga terjadi pada Kepala Disperkimtan Kota Batam, Eryudhi Apriadi, yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. [Yendri]