Opini  

Siapa yang Paling Berwenang Memperbaiki Moral Guru Diduga Berbuat Amoral

Aliman Oemar. (Foto: Dok Pribadi)

Oleh: Aliman Oemar, Wartawan Utama Dewan Pers

Bagian ke-2

PENULIS kembali mencoba mengurai aturan atau panduan norma terhadap para guru yang mulia.

Regulasi moral pendidikan di Indonesia berpusat pada Kode Etik Guru Indonesia yang mengikat guru sebagai tenaga profesional untuk berbakti kepada siswa, menjunjung kejujuran, mengembangkan diri, menciptakan lingkungan yang kondusif, serta menjalin hubungan baik dengan orang tua dan masyarakat.

Sanksi atas pelanggaran diatur oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI), selaras dengan ketentuan hukum seperti Undang-Undang Guru dan Dosen, guna menjamin mutu, perlindungan profesi, serta moral pendidik.

Inti regulasi moral guru yang tertuang dalam Kode Etik Guru menegaskan bahwa pendidik memiliki kewajiban utama untuk berbakti kepada siswa. Guru dituntut membimbing peserta didik secara utuh guna membentuk manusia berkarakter Pancasila, menciptakan suasana belajar yang aman dan kondusif, memahami kebutuhan siswa, serta menjamin keselamatan mereka selama proses pendidikan berlangsung.

Selain itu, guru wajib menjunjung tinggi kejujuran profesional dengan menerapkan kurikulum secara bertanggung jawab, mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif, serta menyampaikan kebenaran secara jujur dan objektif. Dalam menjalankan profesinya, guru juga dituntut terus meningkatkan kualitas diri melalui pengembangan kompetensi berkelanjutan serta menjaga hubungan yang harmonis dengan sesama rekan seprofesi.

Baca Juga :  Kejaksaan Superbody: Framing Kejaksaan yang Diadu Domba

Kode etik tersebut juga mengatur hubungan guru dengan masyarakat. Guru diharapkan memelihara komunikasi dan kerja sama yang baik dengan orang tua siswa dan lingkungan sekitar, sekaligus mematuhi kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Seluruh prinsip tersebut bermuara pada integritas, yakni menjunjung tinggi martabat profesi keguruan, bersikap adil dan tidak memihak, serta memiliki keberanian moral dalam menegakkan nilai-nilai etika dan tanggung jawab profesi.

Landasan Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional, sekaligus menjadi dasar pembinaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Regulasi tersebut diperkuat melalui berbagai peraturan menteri yang mengatur secara teknis pelaksanaan pembinaan serta perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugasnya.

Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai sanksi atas pelanggaran kode etik profesi. Pelanggaran dapat diklasifikasikan ke dalam kategori ringan, sedang, hingga berat, sesuai dengan tingkat kesalahannya. Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) berdasarkan rekomendasi yang berlaku, dengan sifat pembinaan, dan wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.

Baca Juga :  Ulang Tahun SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Tujuan

Menjaga harkat dan martabat profesi guru.
Menciptakan pendidikan yang berkualitas dan bermoral.

Memberikan keteladanan bagi masyarakat.
Dalam bagian ke-2 Kode Etik Guru, secara gamblang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) bahwa perwujudan sumpah janji guru mewajibkan setiap guru mematuhi nilai moral yang terkandung serta berpedoman pada kode etik guru.

Masyarakat pendidikanlah yang dapat menilai kesungguhan sumpah yang telah diucapkan tersebut.

Sementara itu, dalam Kode Etik Guru bagian ke-3 Pasal 5 disebutkan bahwa nilai agama dan Pancasila merupakan sumber kode etik guru.

Disebutkan pula secara jelas bahwa guru memberikan pandangan profesionalnya dengan menjunjung tinggi nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut penulis, istilah masyarakat di sini memberikan titik tekan bahwa adab merupakan bagian yang sangat penting. Bahkan, terdapat pepatah yang mengatakan, “Adab lebih dahulu daripada ilmu.”
Sangat miris membayangkan kerusakan moral dan adab justru dilakukan oleh seorang guru.

Implementasi Kode Etik Guru dengan tegas menyatakan bahwa setiap guru yang melanggar kode etik dikenai sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Namun, penulis menilai titik lemah dalam penerapan sanksi ini belum memberikan efek jera bagi oknum guru yang tertangkap melakukan perbuatan amoral.

Baca Juga :  Strategi Militer Jenderal Andika, Tonggak Terbaik Untuk Indonesia

Sebenarnya terdapat peluang penegakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) Kode Etik Guru, yang menyatakan bahwa siapa pun yang mengetahui terjadinya pelanggaran kode etik guru wajib melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi, atau pejabat yang berwenang.

Namun, terkesan naif ketika dalam Pasal 5 poin (6) disebutkan bahwa setiap guru dapat melakukan pembelaan diri tanpa bantuan organisasi profesi guru dan penasihat hukum, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oknum guru.

Menjadi musykil apabila oknum guru yang tertangkap berada di hotel selama tiga jam dan diduga melakukan perbuatan mesum masih berupaya melakukan pembelaan diri.
Ke arah mana pendidikan kita hendak dibawa, apa pun teori yang digunakan untuk menjelaskannya. Tetap berlaku pepatah:
“Karena nila setitik, rusak susu sebelanga.”

Nantikan edisi ke-3: jerat hukum apa yang dapat diterapkan para penegak hukum terhadap guru yang diduga melakukan perbuatan amoral tersebut.