PEMALANG, DURASI.co.id – Usai dilantik sebagai Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha Desa Tegalmati, Kecamatan Petarukan, pada Kamis, 29 Januari 2025, Muhammad Rivan merasa senang dan bersyukur karena bisa satu kantor dengan istrinya.
Saat mengikuti penjaringan perangkat desa, Rivan sebenarnya masih aktif menjabat sebagai perangkat Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan. Alasan dirinya mengikuti penjaringan perangkat di Desa Tegalmati adalah agar bisa satu domisili dengan istrinya.
Ia mengatakan, jabatan perangkat desa memang terikat dengan peraturan yang mewajibkan untuk berdomisili di desa setempat. Untuk itu, salah satu cara agar ia dan istrinya dapat berdomisili di desa yang sama adalah dengan mengikuti penjaringan perangkat Desa Tegalmati.
“Cara agar saya bisa bertempat tinggal di tempat yang sama dengan istri adalah dengan mengikuti penjaringan perangkat Desa Tegalmati,” ucapnya.
Adapun syarat agar ia bisa mendaftar sebagai perangkat di desa lain adalah harus ada surat izin dari kepala desa setempat. Ketika diterima, ia wajib mengundurkan diri sebagai perangkat di desa sebelumnya.
“Setelah rekomendasi keluar, baru mengurus pengunduran diri. Berarti, per hari ini saya harus mengundurkan diri dari Desa Kalirandu,” tandasnya.
Sebagai informasi, Rivan mendapatkan nilai 84 dalam ujian terakhir setelah sebelumnya mengikuti beberapa tahapan penjaringan. [Prapto]









