Jambi  

Pengedar Sabu Ditangkap di Kampung Nelayan, Sempat Melawan Saat Digerebek

Pelaku berinisial YO saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjung Jabung Barat. (Foto: Polres)

TANJAB BARAT, DURASI.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial YO (42) diringkus di kediamannya di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Sabtu (31/1/2026) petang.

Kasi Humas Polres Tanjab Barat, Ipda Ucen S Kasih, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.

“Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (24/1/2026) saat tim opsnal menerima informasi mengenai maraknya transaksi narkotika di Kelurahan Kampung Nelayan. Selama sepekan, petugas melakukan observasi dan penyelidikan untuk memastikan identitas serta keberadaan terduga pelaku,” kata Ucen, Senin (2/2/2026).

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Apresiasi Kegiatan Bootcamp Character Building Anak-Anak Kampung Nelayan

Pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Anggun Pribadi melakukan penggerebekan di rumah YO. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha membuang barang bukti berupa kantong kain berwarna hijau yang berisi kristal bening diduga sabu.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menyita delapan paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,67 gram, satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang ditemukan di dalam lemari kamar pelaku, serta uang tunai Rp1.514.000 yang diduga hasil penjualan narkotika,” ujarnya.

Selain itu, kata Ucen, petugas juga mengamankan dua unit ponsel merek Infinix warna abu-abu dan Vivo warna biru, serta satu helai celana jeans warna biru.

Baca Juga :  Bupati Monadi dan PT KMH Tebar Benih Ikan di Danau Kerinci, Jaga Ekosistem

“Saat ini, YO ditahan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandasnya. [Misdi]