Aceh  

Mangkrak 3 Tahun, Dugaan Kongkalikong Proyek Mesin Perahu di DKP Simeulue Rp136 Juta Belum Kembali

Kantor Inspektorat Simeuleu. (Foto: Dahman/Durasi.co.id)

SIMEULEU, DURASI.co.id – Dugaan praktik kongkalikong dalam proyek pengadaan mesin penggerak perahu berkekuatan 9 PK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue kembali mencuat. Hingga Rabu, 15 April 2026 pengembalian kerugian daerah dari proyek tersebut masih belum tuntas.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Niscala Prima itu menjadi sorotan setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengungkap adanya ketidaksesuaian serius dalam pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 7/LHP/XVIII.BAC/12/2022 tertanggal 23 Desember 2022, disebutkan bahwa pengadaan 134 unit mesin penggerak perahu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak pelaksana diduga hanya mencairkan uang muka tanpa merealisasikan pekerjaan.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp276.656.400. Sejauh ini, pengembalian baru dilakukan sebagian melalui skema angsuran dengan nilai Rp140.000.000. Artinya, masih tersisa kewajiban sebesar Rp136.656.400 yang belum dikembalikan hingga saat ini.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Simeulue, Supriman Juliansyah, saat dikonfirmasi mengaku akan menelusuri lebih lanjut persoalan tersebut.

“Nanti akan saya tanyakan kepada kepala bidang lebih jelasnya, karena saya baru menjabat,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Tangkap DKP, Haswan, menyebut pihaknya telah berulang kali melayangkan surat kepada pelaksana proyek, namun belum membuahkan hasil.

“Kami dari dinas sudah menyurati berkali-kali, namun belum juga diselesaikan,” katanya.

Untuk mempercepat penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Simeulue telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Simeulue melalui penandatanganan nota kesepakatan pada 6 April 2026 terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Langkah lanjutan pun disiapkan. Berdasarkan informasi dari Inspektorat, dalam waktu dekat akan diajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Simeulue guna melakukan penagihan atas temuan BPK yang belum diselesaikan.

Kepala Inspektorat, Alwi, menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya difokuskan pada satu proyek, tetapi mencakup seluruh temuan BPK Perwakilan Aceh dalam lima tahun terakhir yang masih tertunggak. [Dahman Efendi]

Baca Juga :  Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Sita Dokumen dan Laptop