Aceh  

Jaga Keselamatan Warga, Pertamina EP Rantau Sterilkan Bangunan di Area Sumur dan Jalur Pipa

PT Pertamina EP Rantau Field melakukan penertiban bangunan di area Sumur SP 13, Desa Kota Lintang, Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Selasa (5/5/26).

ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Pertamina EP Rantau Field, bagian dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1, melakukan penertiban bangunan lama serta tenda yang baru didirikan pascabanjir di area Sumur SP 13, Desa Kota Lintang, Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Penertiban ini dilakukan demi keamanan serta keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasi, Selasa (5/5/2026).

Field Manager (FM) Pertamina EP Rantau Field, Tomi Wahyu Alimsyah, mengatakan tidak sedikit warga yang mendirikan bangunan dan tenda pascabanjir di wilayah operasi Sumur SP 13. Bahkan, sejumlah bangunan berada di atas jalur pipa transmisi.

Oleh karena itu, Pertamina EP Rantau Field melakukan sosialisasi agar warga secara sukarela membongkar sendiri bangunan dan tenda yang mereka dirikan.

Baca Juga :  Silaturahmi Anggota DPRA di Kantor Golkar Simeulue, Kader Diminta Perkuat Soliditas

“Pascabanjir, tidak sedikit warga yang mendirikan tenda hingga bangunan di atas lahan yang dekat dengan sumur dan aliran pipa. Padahal, kawasan itu bertekanan tinggi, sehingga kami melakukan sosialisasi dan mengedukasi warga agar membongkar sendiri bangunan dan tenda demi keselamatan jiwa,” ujarnya.

Dalam proses sosialisasi, Pertamina EP Rantau Field mengedepankan dialog yang humanis dan persuasif. Dengan demikian, warga bersedia membuat surat pernyataan tertulis untuk membongkar sendiri bangunan dan tenda mereka.

Selain itu, petugas keamanan turut membantu warga mensterilkan area berisiko tinggi. Dengan begitu, proses penertiban berlangsung cepat dan penuh kekeluargaan.

“Kami mengapresiasi warga yang dengan sukarela membongkar sendiri tenda maupun bangunan demi keamanan bersama,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Tamiang dan Nantung Tiongkok Buka Interaksi Investasi dan Dagang Internasional

Ia menekankan bahwa penertiban bangunan dan tenda warga murni demi keselamatan dan keamanan. Sebagai informasi, jarak aman telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021 tentang instalasi pipa penyalur dan pipa transmisi gas bumi. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan jarak aman yang melarang pendirian bangunan di luar radius karena berisiko bahaya sangat tinggi.

“Keamanan dan keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Kami berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang jarak aman dari jalur pipa,” ungkapnya. [Andre]