Berita  

Kemenkum Riau Ajak Pelaku Kreatif Pahami Aturan Hak Cipta dan Royalti Musik

Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta Musik dan Lagu di Ballroom Hotel Premiere Pekanbaru, Kamis (18/6/26).

PEKANBARUDURASI.co.id – Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hak cipta musik dan lagu terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau. Melalui kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta Musik dan Lagu yang digelar di Ballroom Hotel Premiere Pekanbaru, Kamis (18/6/2026), berbagai kalangan diajak memahami pentingnya penghormatan terhadap hak-hak pencipta di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif dan digital.

Mengangkat tema “Harmoni Hukum di Bumi Lancang Kuning melalui Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hak Cipta Musik serta Lagu bagi Insan Kreatif Riau”, kegiatan tersebut diikuti musisi, pelaku usaha, komunitas seni, konten kreator, pengelola kafe, hingga perwakilan pemerintah daerah.

Acara dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan yang hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Yeni Nel Ikhwan, serta jajaran Kanwil Kemenkum Riau lainnya.

Dalam sambutannya, Rudy menegaskan bahwa karya musik dan lagu tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai moral yang harus mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga :  Pemda Buol Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Tahun 2023

“Karya musik dan lagu memiliki nilai ekonomi dan moral yang wajib dilindungi. Kehadiran para seniman, pelaku usaha, dan pemerintah daerah di sini menunjukkan komitmen bersama untuk membangun ekosistem industri kreatif yang sehat. Melalui edukasi ini, kami berharap kesadaran akan hak cipta di Riau semakin meningkat sehingga para insan kreatif dapat terus berkarya dengan aman tanpa khawatir akan pelanggaran hak-hak mereka,” ujar Rudy.

Menurutnya, pemahaman mengenai hak cipta semakin relevan saat ini karena penggunaan karya musik berkembang sangat luas seiring kemajuan teknologi digital dan pertumbuhan industri kreatif.

Untuk memperkaya materi sosialisasi, panitia menghadirkan musisi nasional sekaligus Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu M Rizal dari TVRI.

Dalam paparannya, Marcell menjelaskan mekanisme pengelolaan royalti musik yang berlaku di Indonesia. Ia mengatakan sistem tersebut dirancang agar pencipta lagu tetap memperoleh hak ekonomi atas karya yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Baca Juga :  Bentuk Ekosistem Digital, Jasa Raharja dan Fordigi BUMN Lanjutkan Roadshow ke Universitas Hasanuddin

Marcell menegaskan bahwa tidak semua penggunaan musik secara otomatis dikenakan kewajiban pembayaran royalti. Mekanisme pembayaran maupun pihak yang berhak menerima royalti telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

“Pada prinsipnya, penggunaan hak cipta untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021,” jelasnya.

Selain membahas aspek hukum dan tata kelola royalti, Marcell juga menyoroti perkembangan industri musik digital nasional yang terus menunjukkan tren positif.

“Saat ini sektor musik digital Indonesia berada di peringkat enam dunia dan peringkat tiga di Asia. Ini menunjukkan industri musik kita berkembang sangat pesat dan memiliki potensi besar,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap karya-karya budaya tradisional, termasuk lagu daerah yang dinilai masih belum memberikan manfaat ekonomi secara optimal bagi para pelestari maupun penciptanya.

“Ini adalah bagian dari jati diri kita sebagai bangsa. Ke depan perlu ada pengelolaan yang lebih baik agar karya-karya budaya tradisional juga bisa memberikan manfaat bagi para pelestari dan penciptanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Janji Siapkan Anggaran Dukung Jurnalis Kursus Bahasa Asing

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan, terutama terkait penggunaan musik di platform digital dan media sosial, serta mekanisme pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang memanfaatkan musik dalam kegiatan komersial.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap pemahaman mengenai hak cipta tidak hanya dimiliki para musisi dan pencipta lagu, tetapi juga pelaku usaha, kreator digital, serta masyarakat luas. Kesadaran terhadap perlindungan hak cipta dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun ekosistem industri kreatif yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau Tekad Parbatas Setia Dewa, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau M Taufiq Oesman Hamid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Yulianis, Ketua PHRI Riau Nofrizal, perwakilan HIPMI Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. [bud]