PEKANBARU, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Langkah ini dinilai penting karena penerimaan pajak menjadi salah satu penopang utama pembangunan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengungkapkan bahwa di Kabupaten Kuantan Singingi masih terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang cukup besar. Hingga 2025, nilai tunggakan tercatat mencapai Rp20,7 miliar dengan puluhan ribu kendaraan belum memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kita menyerahkan data tunggakan pajak ke Kabupaten Kuantan Singingi yang nilainya lebih dari Rp20 miliar dengan jumlah kendaraan tertunggak sebanyak lebih dari 85 ribu,” ujar SF Hariyanto, Sabtu (27/6/2026).
Besarnya potensi penerimaan tersebut, menurut SF Hariyanto, harus menjadi perhatian bersama. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi ikut berperan aktif menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Ia menilai kolaborasi lintas OPD akan mempermudah penyebaran informasi hingga ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga kesadaran untuk melunasi kewajiban pajak dapat meningkat.
“Kita minta kepada Bapak Bupati, agar semua OPD dapat saling bekerja sama, membantu untuk menyampaikan informasi data kepada masyarakat. Supaya bisa mengingatkan kembali masyarakat untuk membayar pajaknya,” katanya.
SF Hariyanto menambahkan, apabila sebagian tunggakan tersebut dapat ditagih, dampaknya akan sangat signifikan terhadap pembangunan daerah, terutama untuk pembiayaan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
“Kalau ini dibayar 50 persen saja, bisa juga membangun jalan semenisasi untuk warga Bapak Bupati. Penting tugas kita adalah untuk menjalin kolaborasi, ya itulah kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan bahwa jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Kuantan Singingi pada 2025 mencapai 205.309 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85.425 kendaraan tercatat masih menunggak pajak.
“Ada 85.425 kendaraan yang menunggak pajak selama 2025 dengan total tunggakan mencapai Rp20.777.473.769,” ujar Ninno.
Ia menjelaskan, tunggakan terbesar berasal dari kendaraan roda dua. Tercatat sebanyak 78.328 unit sepeda motor belum membayar pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp10.506.591.246.
Sementara itu, kendaraan roda empat atau lebih yang menunggak berjumlah 7.097 unit dengan total tunggakan sebesar Rp10.269.882.523. Rinciannya terdiri atas 3.756 mobil barang dengan tunggakan Rp5.363.169.921, sebanyak 3.276 mobil penumpang senilai Rp4.861.149.921, 24 unit bus dengan tunggakan Rp28.597.563, serta 41 kendaraan khusus dengan nilai tunggakan mencapai Rp16.969.283. [bud]








